Komnas HAM dan Bawaslu Memiliki Tanggung Jawab Lindungi Hak Pilih Kelompok Marginal Rentan

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 25 Juli 2023 20:37 WIB
Jakarta, MI - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro, menyampaikan, audiensi antara Komnas HAM dengan Bawaslu itu membahas mengenai hak konstitusional dari kelompok marginal rentan. Sebab, pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 akan segera berlangsung. Kunjungannya ke Bawaslu kali ini sebagai bentuk komitmen kedua lembaga dalam memastikan Pemilu serentak 2024 berjalan dengan lancar, jujur, adil, dan inklusif. Selain itu, mengawal hak pilih seluruh masyarakat Indonesia. "Dapat menjamin pelindungan, penghormatan dan HAM. Sesuai dengan tugas dan fungsinya Komnas HAM dan Bawaslu memiliki tugas dan fungsi kewebangan berbeda," ujar Atnike saat konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Selasa (25/7). "Bawaslu secara spesifik memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu," tambah Atnike. Pendiri Yayasan Lokataru itu menyampaikan, Komnas HAM juga memiliki tugas untuk melakukan pemantauan HAM yang dimiliki masyarakat pada penyelenggaraan Pemilu tetap terpenuhi. "Dalam konteks hak politik, Komnas HAM juga memiliki tugas untuk memastikan bahwa hak politik setiap warga negara dapat dipenuhi dan dilindungi secara khusus," terang Atnike. Oleh karena itu, Komnas HAM secara khusus memberikan perhatian lebih terhadap pemenuhan hak konstitusional kelompok marginal rentan di Pemilu. Kata dia, Pemilu yang diselenggarakan serentak pastinya memiliki kompleksitas. Maka, Komnas HAM dan Bawaslu telah berkomitmen untuk memberikan pelindungan terhadap kelompok marginal rentan. Seluruh masyarakat yang memiliki hak untuk memiliki atau dipilih harus dilindungi. "Komnas HAM memberikan perhatiab terhadap upaya-upaya pemajuan dan pelinsungan dari hak kelompok rentan marginal dalam Pemilu," terang Atnike. (ABP)