KPU Gandeng KPK dan PPATK Pantau Dana Kampanye Parpol, Bawaslu: Harus Begitu Dong!

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 26 Juli 2023 13:28 WIB
Jakarta, MI - Bawaslu menyambut baik langkah yang dilakukan KPU yang menggandeng Komisi KPK dan PPATK untuk memantau Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) partai politik peserta Pemilu serentak 2024. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa langkah yang diambil KPU sudah sangat tepat. Sebab, seluruh dana kampanye yang dimiliki partai politik peserta Pemilu 2024 harus dilakukan pemantuan. "Alhamdullilah, ya harus begitu dong," kata Bagja kepada wartawan di Gedung Bawaslu RI, Rabu (26/7). Sementara itu, Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi jalannya tahapan Pemilu juga nantinya akan melakukan pengawasan terhadap dana kampanye yang dimiliki partai politik. "Kami akan melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan dana kampanye," ujar Bagja. Dia menjelasakan, Bawaslu akan mengawasi dana awal kampanye miliki partai politik. Setelah itu, Bawaslu juga akan awasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). "Itu kita akan awasi laporan dan lain-lain. Kita tunggu ya," pungkas Bagja. (ABP)     #KPU Gandeng KPK dan PPATK