Ini Alasan Hakim Tak Vonis Eks Mensos Juliari Seumur Hidup

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 Agustus 2021 15:51 WIB
Monitorindonesia.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi putusan majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat atas vonis 12 tahun kepada terdakwa korupsi mantan Mensos Juliari Batubara. Juliari sebelumnya hanya dituntut Jaksa KPK 11 tahun penjara. "Kami menghormati putusan pengadilan karena sudah memutus diatas tuntutan jaksa 11 tahun. Namun, yang kami kritisi juga hal yang meringankan menurut hakim terdakwa (Juliari)  sudah banyak di bully," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman menanggapi putusan hakim terhadap Juliari, Senin (23/8/2021). Menurut Boyamin, semua terdakwa korupsi pasti di bully. Sehingga, bila hakim memberikan pertimbangan meringankan karena sudah banyak di bully sangat tidak tepat. "Jadi intinya tidak perlu ada pertimbangan itu hal yang meringankan dia belum pernah dihukum dan menjadi kepala keluarga itu tidak usah ditambahi dengan bully," ujar dia. Menurut Boyamin, sejak awal kesalahan jaksa KPK karena tidak berani menuntut Juliari seumur hidup. Akhirnya hakim hanya memutus satu tahun lebih berat dari tuntutan jaksa KPK. "KPK tak berani menuntut seumur hidup karena pasalnya memungkinkan itu pasal 12 maupun pasal 18 undang-undang pemberantasan korupsi itu," tegasnya. Hakim, kata Boyamin, tak berani memutus 15 atau 20 tahun kepada Juliari karena naiknya terlalu tinggi. Nantinya hakim bisa dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi dan bisa jadi berkas kasus Juliari dikembalikan ke tuntutan Jaksa semula 11 tahun. "Ya hakim cari aman maka tambah saja 1 tahun.  Pengadilan Tinggi tingkat banding maupun mahkamah agung  harus menaikkan lagi sampai 20 tahun atau seumur hidup agar ada keadilan di masyarakat," katanya.[cal)    

Topik:

MAKI Juliari