Dua Senator Daftarkan Gugatan Presidential Threshold Nol Persen ke Mahkamah Konstitusi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 10 Desember 2021 18:03 WIB
Monitorindonesia.com- Dua Senator secara resmi mendaftarkan gugatan materil Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/12/2021). Kedua Senator itu adalah Fachrul Razi asal Aceh selaku Ketua Komite I DPD RI dan Bustami Zainudin asal Lampung selaku Pimpinan Komite II DPD RI Gugatan mereka lakukan lantaran ada desakan dari berbagai pihak agar presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden diturunkan menjadi nol persen semakin menguat menjelang Pemilu 2024. Kedua senator tersebut turut didampingi advokat Refli Harun menuju MK untuk mendaftarkan gugatan UU Pemilu terkait PT nol persen tersebut. Fachrul Razi meminta doa dan dukungan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar demokrasi di Indonesia dapat ditegakkan. "Kita doakan semoga tergugah hati hakim MK memerhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia," kata Fachrul. Sementara itu, Bustami berharap gugatan ini bisa diterima dan menghasilkan putusan seadil-adilnya. Ia pun berharap segenap warga bangsa terutama para pemimpin di daerah yang potensial untuk bisa juga berkiprah di tingkat nasional. "Punya kesempatan yang sama untuk mereka bisa mencalonkan menjadi pemimpin nasional," imbuhnya. (Wawan)