Terbit Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM: Sangat Tepat

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 5 April 2022 22:41 WIB
Jakarta, MI - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menilai penetapan ini sangat tepat. Terlebih lagi, kata Anam, pasal yang digunakan tidak hanya pasal TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) tapi juga pasal-pasal yang lain yang ada dalam KUHPidana. Terbit Rencana dijerat pasal penganiayaan hingga menghilangkan nyawa dan pasal lainnya. Menurutnya, penerapan pasal ini merupakan langkah signifikan dari pihak kepolisian. "Jadi ada pasal soal penganiayaan yang menghilangkan nyawa atau bahasa umumnya orang disiksa dan lain-lain sampai meninggal dunia. Ini langkah signifikan penetapan tersangka dan penggunaan pasal selain TPPO," ucap Anam kepada wartawan, Selasa (5/4). Namun begitu, Anam juga meminta polisi segera memperhatikan pemulihan hak korban kerangkeng manusia tersebut. Karena menurutnya, pemulihan hak korban menjadi salah satu hal yang diatur dalam pasal TPPO. "Berikutnya yang tidak kalah penting kami juga dengar teman-teman Polda Sumut sedang menggali lebih dalam siapkan pemulihan untuk korban. Karena memang di pasal TPPO itu ada hak korban, hak korban ini konsekuensi dalam perdagangan orang. Itu diatur UU dan dalam kasus ini nggak terlalu susah, yang paling gampang soal gaji tidak dibayar," ujarnya. Tak hanya itu, Anam juga mengimbau masyarakat yang mengetahui persoalan kerangkeng manusia tersebut berani memberi kesaksian. Dia mengatakan hal itu bakal membantu polisi mengungkap tersangka lainnya. "Berikutnya megimbau ke masyarakat yang tahu persoalan ini untuk berani memberi kesaksian kepada Polda Sumut, kalau ada kesulitan dan sebagainya juga bisa kontak Komnas HAM, tim Komnas HAM akan bantu beri kesaksian sehingga kasus bisa terang-benderang dan bisa cepat. Ketika proses cepat bisa segara ada penahanan tersangka-tersangka lain," tuturnya. Sebagai informasi, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menjadi tersangka kasus kerangkeng manusia. Terbit dijerat dengan pasal berlapis. "Hari ini penyidik sudah menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan saudara TRP di gedung KPK minggu lalu. Berdasarkan juga hasil koordinasi dengan apa yang ditemukan oleh teman-teman Komnas HAM. Hari ini tim penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Selasa (5/4/2022). Panca mengatakan Terbit dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10, UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dan atau pasal 333 KUHP, pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan pasal 170 KUHP. "Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," ujar Panca. (La Aswan)