Dittipidkor Bareskrim Polri Sita Aset Rp157 Miliar Kasus Dugaan Korupsi GPON
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
14 Juni 2022 12:59 WIB
![Dittipidkor Bareskrim Polri Sita Aset Rp157 Miliar Kasus Dugaan Korupsi GPON](https://monitorindonesia.com/2022/02/881341-kantor-bareskrim.jpeg)
Jakarta, MI - Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi perihal pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2017-2018.
Dalam perkembangannya, Dittipidkor Bareskrim Polri telah menyita aset senilai Rp 157 miliar dalam kasus ini.
Tak hanya itu, penyidik juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama dari PT JIP, yakni eks Dirut, AP dan VP Finance dan IT PT JIP, CD.
"Total nilai pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pembangunan menara dan pengadaan GPON sejumlah Rp157.526.802.000," jelas Dirtipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo, Selasa (14/6).
Ia menjelaskan bahwa aset yang disita itu berupa properti, perkebunan, kendaraan dan uang tunai. Menurutnya, penyitaan juga melibatkan Tim Penelusuran dan Pemulihan Aset (Tim PPA) Tipidkor Polri.
Jenderal Bintang itu pun juga mengatakan berkas perkara penanganan tindak pidana korupsi pembangunan menara dan pengadaan infrastruktur GPON saat ini telah dilimpahkan (tahap 1) kepada Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Agung RI.
"Sementara Berkas Perkara TPPU dalam proses penyempurnaan untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI," pungkas dia.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Topik:
Korupsi
Berita Terkait
Hukum
![Sedap! Modal BUMD Kobar Rp 1,5 Miliar Dipakai Anak Buah Surya Paloh, Ujang Iskandar cs untuk... Anak buah Surya Paloh, Ujang Iskandar mengenakan rompi tahanan Kejagung saat akan dijebloskan ke tahanan, Jum'at (26/7/2024) malam. (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sedap-modal-bumd-kobar-rp-15-miliar-dipakai-anak-buah-surya-paloh-ujang-iskandar-cs.webp)
Sedap! Modal BUMD Kobar Rp 1,5 Miliar Dipakai Anak Buah Surya Paloh, Ujang Iskandar cs untuk...
6 jam yang lalu
Hukum
![KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Moment Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono melongo saat membantah menerima uang Rp 10 miliar dan 400 juta terkait kasus dugaan korupsi di PT Telkom (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sakti-wahyu-trenggono-1.webp)
KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono
8 jam yang lalu
Hukum
![Bareskrim Polri Periksa 22 Saksi Korupsi PJUTS Kementerian ESDM Rp 64 Miliar Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bareskrim-polri.webp)
Bareskrim Polri Periksa 22 Saksi Korupsi PJUTS Kementerian ESDM Rp 64 Miliar
26 Juli 2024 23:11 WIB
Hukum
![Selain Ujang Iskandar, Kejagung Juga Tetapkan Reza Dirut Perusda sebagai Tersangka Korupsi Modal BUMD Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-6.webp)
Selain Ujang Iskandar, Kejagung Juga Tetapkan Reza Dirut Perusda sebagai Tersangka Korupsi Modal BUMD
26 Juli 2024 22:26 WIB
Hukum
![Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat (26/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menteri-kp-sakti-wahyu-trenggono-dicecar-kpk-soal-aliran-dana-korupsi-di-pt-telkom.webp)
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom
26 Juli 2024 21:40 WIB