Kejati DKI Jakarta Bungkam soal Pemeriksaan Dua Pegawai PT PGSOL Kasus Dugaan Korupsi Pemenangan Tender PT HAS Sambilawang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Juni 2022 15:50 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah melaksanakan pemeriksaan terhadap project manager PT PGSOL, Dodi Tusandi dan Huda selaku Commercial PT PGSOL dalam kasus dugaan korupsi pemenangan tender PT HAS Sambilawang. Dodi Tusandi dan Huda diketahui diperiksa sebagai saksi pada Selasa (19/5/2022). Namun demikian, ketika tim Monitor Indonesia.com pada hari Selasa (31/5) mengonfirmasi hasil pemeriksaan tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tak memberikan jawaban. Sebagai informasi, Kejati DKI Jakarta telah mempercepat proses penanganan kasus dugaan korupsi pemenangan tender yang dilakukan PT HAS Sambilawang terkait pelaksanaan proyek anak usaha Pertamina pada tahun 2018-2020. Hal itu ditandai setelah Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan gelar perkara. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Abdul Qohar dalam keterangan resminya yang dikutip Monitor Indonesia.com pada hari Selasa (14/6) mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. "Berdasarkan gelar perkara dan Berita Acara Hasil Ekspose telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Abdul Qohar. Abdul menambahkan, bahwa kasus itu terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau penerimaan uang terkait pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Sarana Pendukung Gas Compressor C/W Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset - 3 Cirebon PT Pertamina EP yang dilakukan oleh PT HAS Sambilawang Tahun 2018 s/d 2020. Diduga terdapat komitmen fee sebesar Rp 5,8 miliar dalam penetapan pemenang lelang di kasus itu. "Ada komitmen fee sebesar Rp 5,8 miliar dalam penetapan pemenang lelang pekerjaan pembangunan sarana pendukung gas Compressor yang diduga dilakukan PT HAS Sambilawang kepada PT Pertamina," jelas Abdul. Kasus korupsi itu berawal ketika PT Pertamina pada 2018 melakukan pelelangan atau tender pekerjaan pembangunan fasilitas pendukung Compressor C/W Gas Engine di NFG CMB Field Jatibarang Aseet-3. Dalam tender proyek pekerjaan tersebut, nilai kontrak antara PT Pertamina dengan PT HAS Sambilawang sebesar Rp38,950 miliar dengan jangka waktu perjanjian pekerjaan 4 Januari 2019 hingga 26 April 2020 atau 479 hari. "PT HAS kemudian menjadi pemenang leleang tersebut," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam. Namun lelang dinilai melawan hukum karena PT HAS tidak memenuhi syarat menjadi pemenang. "Dan tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan," tuturnya. Namun demikian, Sekretaris Panitia Lelang berinisial APB, tetap memenangkan PT HAS karena sebelumnya sudah mendapat komitmen "fee" dari PT HAS 2,5 persen dari nilai paket. Sementara itu, JA dan N (mantan karyawan PT Pertamina) meminjam dan menggunakan nama perusahaan PT HAS untuk memenangkan pekerjaan tersebut bersama-sama dengan HS (Direktur PT HAS). BI dan DT selaku project manager PT PGASOL juga turut serta bekerja sama dengan APB. Uang yang diterima para pihak tersebut merupakan uang yang diambil dari keuangan negara dengan alasan sebagai operasional proyek yang seluruhnya berjumlah Rp5,8 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai bagian dari “fee project” setelah memenangkan PT HAS yang dilakukan secara melawan hukum. "Bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut, PT HAS hanya sanggup melaksanakan pekerjaan 2,8 persen. Sehingga PT Pertamina melakukan pemutusan kontrak karena PT HAS tidak memiliki kemampuan menyelesaikan pekerjaannya sampai dengan jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian kontrak kerja," paparnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, terjadinya dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan kewenangan dan atau penerimaan uang terkait pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Sarana Pendukung Gas Compressor C/W Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset – 3 Cirebon PT Pertamina EP yang dilakukan oleh PT HAS Sambilawang Tahun 2018 s/d 2020. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum juga memberikan jawaban terkait hasil pemeriksaan dua pegawai PT PGSOL tersebut. [Ode]