BUMN Tersangkut TPPU Bijih Nikel, Kejari Jakut Incar Pelibatan Pihak Swasta

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Agustus 2022 17:40 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari penyidik tindak pidana korupsi dalam perkara pemanfaatan dana pinjaman dari PT PPA (Persero) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Varuna Tirta Prakasya, Senin (1/8) kemarin. Menurut, Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara, Rolando Ritonga, dana tersebut digunakan untuk kegiatan usaha rantai pasok bijih nikel yang dilakukan oleh tersangka HHT dengan menggunakan PT Asiabumi Mineral Raya sebagai vendor atau pelaksana kegiatan. "Bahwa perbuatan tersangka HHT alias Hizkia telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemanfaatan dana pinjaman dari PT. PPA yang diberikan kepada PT VTP," kata Rolando kepada Monitorindonesia.com, Selasa (2/8). Rolando menjelaskan, bawa dana yang dipergunakan untuk pembiayaan permodalan suply Chain Management bijih nikel tahun 2020 bahwa perbuatan tersangka itu telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp20 miliar. Berdasarkan laporan audit investigatif, lanjut dia, yang dilakukan oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta adalah sebesar Rp. 18.741.669.563. Selain menerima penyerahan tersangka dan barang bukti terdakwa HHT, penyidik juga, kata Rolando, sedang mengembangkan perkara aquo dengan menetapkan dua tersangka lainnya. "Berasal dari penyelenggara perseroan BUMN dengan tersangka lainnya itu adalah inisial MYD dan inisial ADI sebagaimana telah ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2022 lalu," pungkasnya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Atang Pujiyanto, mengatakan bahwa, selain tersangka dari pihak BUMN, penyidik juga sedang mendalami pihak-pihak swasta lain yang berkolerasi dengan pokok perkara tersebut. Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pertama Primair Kesatu yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Dan Kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Subsidair Kesatu yakni Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Dan Kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebagai informasi, tersangka HHT saat ini telah berstatus sebagai tahanan penuntut umum dan ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sambil menunggu proses penyusunan dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.