Putri Candrawathi Belum Ditahan, DPR: Berani Berbuat, Berani Bertanggung Jawab!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Agustus 2022 19:24 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan meminta tim dokter polisi memeriksa langsung istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pasalnya, Putri Candrawathi belum ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka karena sakit. Politikus PDIP ini menilai sakit merupakan alasan klasik bagi orang yang terjerat hukum.  Untuk itu, Trimedya meminta Polri tidak menelan mentah-mentah alasan Putri. "Karena kalau alasan sakit itu, itu sudah klasik kan disampaikan oleh orang yang punya masalah hukum. Jadi tentulah pihak kepolisian tidak akan bisa dan mau menerima begitu saja alasan sakit itu," kata Trimedya kepada wartawan. Jum'at (19/8). Selain itu, Trimedya  juga menyinggung kondisi Putri yang dilaporkan berbeda-beda, dari gangguan kesehatan mental hingga fisik. "Ya kan nggak mungkin orang sakit berbulan-bulan. Ya kan dari sejak awal dia gangguan-gangguan inilah, kita ya berani berbuat berani bertanggung jawab," pungkasnya. Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima dari kasus pembunuhan Brigadir J itu. Ia dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. “Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8). Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Baik Bharada E maupun Bripka Ricky adalah ajudan Sambo, sementara Kuwat Maruf merupakan asisten rumah tangga jenderal polisi tersebut. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Bharada E sudah mendapatkan persetujuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collaborator dalam kasus ini. [Aan]