Kejagung Tegaskan Pinangki Bebas Bersyarat, Tak Ada Kaitan dengan Mantan Institusinya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 September 2022 23:57 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang mendapatkan bebas bersyarat. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, mengatakan bebas bersyarat itu tidak ada hubungannya dengan kejaksaan karena Pinangki telah dipecat. Diketahui, Pinangki bebas bersyarat pada Selasa (6/9). Ia sudah menjalani masa pidana selama 2 tahun dari vonis 4 tahun penjara di tingkat banding. Ketut menjelaskan, pembebasan bersyarat merupakan kewenangan Ditjen Pas Kemenkumham. Ia diketahui mendapat bebas bersyarat karena telah menjalani masa hukuman dua pertiga dari vonisnya. "Pembebasan Bersyarat terpidana Pinangki itu kewenangan dari Kemenkumham cq Dirjen Pemasyarakatan, yang dapat PB tidak hanya Pinangki ada beberapa orang, biasanya mereka setelah menjalani masa hukuman dua pertiga dari pidana yang dijauhkan dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman," jelas Ketut kepada wartawan, Rabu (7/9). Ia pun meminta agar pembebasan bersyarat yang diperoleh Pinangki tidak dikaitkan dengan mantan institusi tempatnya bekerja, yakni Kejagung. Sebab, menurutnya, ia telah dipecat. "Jadi tidak ada hubungan apa pun sama sekali PB Pinangki dengan Kejaksaan, karena yang bersangkutan sudah dipecat baik sebagai jaksa maupun pegawai ASN kejaksaan," tuturnya. Pinangki adalah terpidana kasus suap Djoko Tjandra. Pinangki membantu Djoko Tjandra agar lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. [Wan]