Kejagung Tegaskan Pinangki Bebas Bersyarat, Tak Ada Kaitan dengan Mantan Institusinya
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
7 September 2022 23:57 WIB
![Kejagung Tegaskan Pinangki Bebas Bersyarat, Tak Ada Kaitan dengan Mantan Institusinya](https://monitorindonesia.com/2022/09/WhatsApp-Image-2022-09-07-at-23.51.02.jpeg)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang mendapatkan bebas bersyarat.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, mengatakan bebas bersyarat itu tidak ada hubungannya dengan kejaksaan karena Pinangki telah dipecat.
Diketahui, Pinangki bebas bersyarat pada Selasa (6/9). Ia sudah menjalani masa pidana selama 2 tahun dari vonis 4 tahun penjara di tingkat banding.
Ketut menjelaskan, pembebasan bersyarat merupakan kewenangan Ditjen Pas Kemenkumham. Ia diketahui mendapat bebas bersyarat karena telah menjalani masa hukuman dua pertiga dari vonisnya.
"Pembebasan Bersyarat terpidana Pinangki itu kewenangan dari Kemenkumham cq Dirjen Pemasyarakatan, yang dapat PB tidak hanya Pinangki ada beberapa orang, biasanya mereka setelah menjalani masa hukuman dua pertiga dari pidana yang dijauhkan dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman," jelas Ketut kepada wartawan, Rabu (7/9).
Ia pun meminta agar pembebasan bersyarat yang diperoleh Pinangki tidak dikaitkan dengan mantan institusi tempatnya bekerja, yakni Kejagung. Sebab, menurutnya, ia telah dipecat.
"Jadi tidak ada hubungan apa pun sama sekali PB Pinangki dengan Kejaksaan, karena yang bersangkutan sudah dipecat baik sebagai jaksa maupun pegawai ASN kejaksaan," tuturnya.
Pinangki adalah terpidana kasus suap Djoko Tjandra. Pinangki membantu Djoko Tjandra agar lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. [Wan]
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Sedap! Modal BUMD Kobar Rp 1,5 Miliar Dipakai Anak Buah Surya Paloh, Ujang Iskandar cs untuk... Anak buah Surya Paloh, Ujang Iskandar mengenakan rompi tahanan Kejagung saat akan dijebloskan ke tahanan, Jum'at (26/7/2024) malam. (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sedap-modal-bumd-kobar-rp-15-miliar-dipakai-anak-buah-surya-paloh-ujang-iskandar-cs.webp)
Sedap! Modal BUMD Kobar Rp 1,5 Miliar Dipakai Anak Buah Surya Paloh, Ujang Iskandar cs untuk...
19 jam yang lalu
Hukum
![Penampakan Muka Ujang Iskandar Pascaoperasi Plastik di Vietnam - Anak Buah Surya Paloh yang Ditangkap Kejagung! Sebelum ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) beredar di Medsos, Ujang Iskandar melakukan operasi wajah di Vietnam (Foto: Kolase MI/Diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/penampakan-muka-dpo-ujang-iskandar-pascaoperasi-plastik-di-vietnam-anak-buah-surya-paloh-yang-ditangkap-kejagung-12.webp)
Penampakan Muka Ujang Iskandar Pascaoperasi Plastik di Vietnam - Anak Buah Surya Paloh yang Ditangkap Kejagung!
27 Juli 2024 19:14 WIB
Hukum
![Duduk Perkara Korupsi Ujang Iskandar saat jadi Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar mengenakan rompi tahanan Kejagung saat akan dijebloskan ke tahannan, Jum'at (26/7/2024) malam.](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ujang-iskandar-2.webp)
Duduk Perkara Korupsi Ujang Iskandar saat jadi Bupati Kotawaringin Barat
27 Juli 2024 15:56 WIB
Hukum
![Selain Ujang Iskandar, Kejagung Juga Tetapkan Reza Dirut Perusda sebagai Tersangka Korupsi Modal BUMD Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-6.webp)
Selain Ujang Iskandar, Kejagung Juga Tetapkan Reza Dirut Perusda sebagai Tersangka Korupsi Modal BUMD
26 Juli 2024 22:26 WIB
Hukum
![Harta Kekayaan Ujang Iskandar, Anak Buah Surya Paloh yang Ditangkap Kejagung Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar [Foto: Doc. DPR]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ujang-iskandar-1.webp)
Harta Kekayaan Ujang Iskandar, Anak Buah Surya Paloh yang Ditangkap Kejagung
26 Juli 2024 22:20 WIB