Putri Candrawathi Diduga Ikut Menembak Brigadir Yosua, Pengacara Langsung Bereaksi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 September 2022 12:40 WIB
Jakarta, MI - Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis membantah keterangan Komnas HAM yang menduga bahwa ada orang ketiga yang menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Orang ketiga tersebut merupakan orang yang berada di lokasi saat kejadian penembakan. Sebagaimana diketahui, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Taufik Damanik membenarkan adanya peluang Putri Candrawathi ikut menebak Brigadir J. Menurut Arman, bantahan tersebut diikuti dengan seluruh keterangan tersangka, alat bukti, dan juga rekonstruksi yang dilakukan Tim Khusus (Timsus) Polri beberapa waktu lalu. "Karena hal itu juga terlihat jelas dari seluruh keterangan tersangka, alat bukti, dan pada saat rekonstruksi," kata Arman kepada wartawan, Senin (12/9). Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, sebelumnya mengungkapkan bahwa, Komnas HAM boleh saja  memunculkan dugaan. Akan tetapi, pihaknya tetap melakukan pembuktian, baik dari keterangan saksi, tersangka, dan ahli. "Dugaan kan bisa saja ya, namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas persesuaian keterangan para pihak (saksi maupun mahkota), keterangan saksi yang memiliki keahlian di bidangnya," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/8/2022). Nantinya, jelas Agus, keterangan para saksi akan dijadikan sebuah petunjuk. Apalagi, bila ditambahkan barang bukti pendukung. "Persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti-bukti lainnya yang bernilai petunjuk, Insyaallah majelis hakim nanti akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya," pungkasnya. #Putri Candrawathi