Hari Ini Bharada Sadam Jalani Sidang Etik Kasus Sambo

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 September 2022 15:00 WIB
Jakarta, MI - Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Pasukan Pelopor Korbrimob Polri Bharada Sadam, pada hari ini, Senin (12/9). Sadam bakal disidang terkait dugaan pelanggaran etik di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang ini dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. "Untuk agenda sidang hari ini, yaitu sidang KKEP dengan terduga pelanggar Bharada S," kata Kabag Penum Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Senin (12/9). Nurul mengatakan saksi-saksi dalam persidangan tersebut ada tiga orang, yakni Ipda DD, Brigadir FF dan Briptu FD. Sadam disidang terkait ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Diketahui, Bharada Sadam telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi itu tertuang dalam ST/1751/VIII/KEP/2022. Diketahui hingga saat ini, ada lima polisi yang telah dipecat dalam kasus ini, yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian. Mereka mendapat pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH setelah mengikuti sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sementara itu, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri Candrawathi masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. #Bharada Sadam