Polda Metro Bakal Beri Bantuan Hukum AKBP Jerry, Pengamat: Ingin Melawan Mabes Polri!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 September 2022 15:57 WIB
Jakarta, MI - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endar Zulpan, bahwa pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada AKBP Jerry Raymond Siagian dianggap sebagai perlawanan kepada Mabes Polri. Bantuan hukum itu akan diberikan, jika AKBP Jerry yang merupakan mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya membutuhkannya. "Bila membaca pernyataan Kabag Humas Polda Metro untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Wadireskrimum ini menunjukan bahwa ada semacam perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri," kata Bambang kepada wartawan, Selasa (13/9). Bambang mengaku, pernyataan yang dikeluarkan Kombes Zulpan dianggap menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya tidak memahami pidana terkait penghalangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan oleh mantan anggotanya tersebut. Kombes Pol Endra Zulpan juga, lanjut Bambang, seharusnya mengetahui bahwa Jerry diputus dengan pemberitaan secara tidak hormat dalam sidang komisi komisi etik polri (KKEP) yang merupakan majelis tertinggi di lingkungan internal Bhayangkara Polri. "Saya tidak bisa memahami apakah Polda Metro paham atau tidak terkait pidana obstruction of justice yang dilakukan AKBP JS, dan sidang KKEP harusnya adalah majelis tertinggi penegakan etik dan disiplin internal," jelasnya. Bambang menilai pernyataan tersebut justru menunjukkan adanya niat membela kesalahan. "Upaya pembelaan ini selain menunjukan adanya insubordinasi, sekaligus tontonan yang buruk untuk masyarakat bahwa bagaimana institusi masih begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana,"ungkapnya. Menurutnya, pendampingan hukum memang merupakan hak seseorang. Namun, bukan berarti dibela oleh institusi. "Keberatan pada hasil sidang KKEP, personel masih bisa menggunakan haknya di PTUN dengan didampingi pengacara dari luar institusi," pungkasnya. Sebagaimana diketahui, AKBP Jerry meski sudah dimutasi ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri. Namun Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum terhadap Jerry Siagian apabila membutuhkan. "Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9). Sebelumnya, Mantan Wakil Direktur Kriminal Umun (Wadirkrium) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian menyatakan banding setelah divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia harus menjalani sidang etik setelah diduga ikut menghalangi penyelidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. "Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (12/9). Jerry mengajukan banding usai mendengar pembacaan hasil sidang KKEP. Sebagaimana diatur dalam Pasal 71 hingga Pasal 77 Perpol No 7 Tahun 2022, maka memori banding harus diserahkan paling lambat 3 hari kerja pascavonis dibacakan harus menyerahkan pernyataan banding secara resmi. Sementara untuk proses mengajukan memori kepada Pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan. [Aan] #Polda Metro