Siang Ini, Polri Serahkan Tersangka Pembunuh Brigadir Yosua ke Kejagung, Termasuk PC Istri Sambo

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 5 Oktober 2022 08:18 WIB
Jakarta, MI - Polri akan menyerahkan para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan di kasus Brigadir Yosua Hutabarat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10) siang ini. Penyerahan para tersangka seperti mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdi Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi akan diserahkan di Gedung Bareskrim Jakarta. "Namanya pelimpahan tersangka dan barang bukti, kan tidak mungkin hanya dokumen," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Rabu (5/10). Diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung sejak 28 September 2022. Andi menambahkan, barang bukti tersebut cukup beragam dan dikemas dalam beberapa wadah plastik. Namun, ia tidak masih enggan membeberkan rincian barang bukti tersebut. Adapun proses pelimpahan tahap II berupa barang bukti telah dilaksanakan lebih dahulu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Selasa (4/10). Sementara Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, berdasarkan kesepakatan terkait pelaksanaan tahap II akan digelar di Bareskrim Polri. Nantinya, proses tahap II akan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB. “(Di) Bareskrim kesepakatan terakhir,” kata Agus saat dikonfirmasi, kemarin. Lima tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Sementara 7 tersangka juga ditetapkan untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J. Mereka adalah Ferdi Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Para tersangka obstruction of justice itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.[Lin]