Terlambat! Sambo Minta Maaf Jelang Disidang, Kamaruddin Simanjuntak: Bertaubatlah!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Oktober 2022 00:04 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, akhirnya minta maaf kepada orangtua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Sang tersangka itu juga mengaku menyesal atas tindakan pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap ajudannya itu pada hari Jum'at (8/7) lalu. Namun demikian, permintaan maaf itu dinilai terlambat oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak. "Ya sudah terlambat. Kan nanti di persidangan, kan kita beri keterangan supaya dia diberikan kesempatan untuk bertaubat ya," kata Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (5/10). Keluarga Brigadir Yosua, lanjut Kamaruddin, sudah sejak dulu menanti permintaan maaf dari mantan Kadiv Propam tersebut. Namun, itu semua tak kunjung keluar dari mulut Ferdy Sambo. "Justru, Ferdy Sambo tak mengakui kesalahannya. Itu yang saya tunggu-tunggu selama ini, kalau dia (Sambo) minta maaf dan tidak membuat fitnah-fitnah kan bisa saya bantu dia. Misalnya dari awal dia mengatakan saya menyesal, saya khilaf, saya emosi, atau saya terhasut oleh anak buah saya misalnya. Pasti saya bantu," jelas Kamaruddin. Untuk itu, Kamaruddin berharap ketika perkara nanti telah naik ke meja persidangan, Ferdy Sambo bisa berkata jujur dan bertaubat atas kejahatan yang telah dia lakukan. "Jadi sebetulnya yang saya tunggu-tunggu itu permintaan maaf Pak Ferdy Sambo kalau dia minta maaf menyesali perbuatannya kan beda perasaan kita. Kita juga sebagai penasehat hukum bisa memfasilitasi, tapi kalau dia terus bikin hoaks, terus lakukan kebohongan-kebohongan terus terang, kita jengkel juga," pungkasnya. Diketahui, Polri telah melimpahkan Ferdy Sambo dan istrinya ke kejaksaan. Dengan demikian, Sambo dan Putri akan menjalani persidangan. Selain Sambo, Polri juga menyerahkan sejumlah tersangka pembunuhan berencana lainnya, yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Selanjutnya, sejumlah tersangka obstruction of justice penyidikan di kasus Brigadir J, termasuk Sambo, juga dilimpahkan. Selain Sambo, para tersangka obstruction of justice itu adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.