Dear BPOM, DPR Tegaskan Temuan Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut Pelanggaran Pidana!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Oktober 2022 10:20 WIB
Jakarta, MI -  Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini tengah mengumpulkan berbagai alat bukti terkait dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Polri juga memeriksa dua perusahaan farmasi yang disebut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggunakan kandungan zat berbahaya di kasus gagal ginjal akut pada anak itu. Berangkat dari itu, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan rakyat (DPR) Habiburokhman menegaskan, bahwa pihaknya turut mendukung penuh kepolisian dalam mengusut tuntas dugaan pidana atas temuan penyakit gagal ginjal akut yang telah menewaskan lebih dari 100 anak. "Kami dukung Polri untuk mengusut kasus ini secara pidana hingga tuntas," tegas Habiburokhman dikutipa pada Minggu (30/10).Habiburokhman menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus gagal ginjal akut tersebut sudah tepat. "Respon cepat Pak Kapolri sudah sangat tepat. Sesuai dengan aspirasi masyarakat," tuturnya.Habiburokhman juga menegaskan temuan obat yang menyebabkan, gagal ginjal kepada anak-anak ini jelas mengandung pelanggaran hukum. Diketahui, BPOM menemukan kandungan cairan etilen glikol (EG) maupun dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas normal. "Yang bersalah harus dihukum sesuai tingkat kesalahannya," tutupnya. Polri hingga kini masih mengumpulkan berbagai alat bukti terkait dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Karena kecukupan alat bukti tersebut diperlukan untuk menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. "Saat ini sifatnya masih penyelidikan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang dibutuhkan penyidik untuk dianalisa. Tentunya jika sudah cukup, maka akan dinaikkan dari lidik ke sidik," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dedi Prasetyo, Jum'at (28/10). Jenderal Bintang Dua itu menegaskan tim gabungan Polri juga masih berkoordinasi secara intensif dengan Kemenkes dan BPOM. Koordinasi tersebut untuk membahas adanya indikasi pidana terhadap dua perusahaan farmasi yang menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam produk obat siropnya. "Itu salah satu yang dibahas kemarin. Tapi secara materi belum bisa disampaikan karena menunggu info lebih lanjut dari kepala tim," jelasnya. Polri juga mengerahkan empat direktorat dari Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pidana dalam kasus gagal ginjal akut tersebut. Adapun tim itu dipimpin oleh Dittipidter Bareskrim Polri. Sementara didalamnya juga beranggotakan Dittipidnarkoba, Dittipideksus, dan Dittipidum. Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Pipit Rismanto, menjelaskan pihaknya masih mendalami potensi dugaan pidana dua perusahaan farmasi dalam kasus ini. Jenderal Bintang Satu itu belum menjelaskan perusahaan farmasi apa yang tengah diselidiki itu. Hanya saja, keduanya didalami terkait penggunaan EG dan DEG dengan konsentrasi sangat tinggi yang ada dalam produk obat sirupnya.