Kejagung Sita Aset Pegawai BAKTI Kominfo, Berikut Rinciannya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 19 Februari 2023 16:21 WIB
Jakarta, MI - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana (Jam-pidum) Kejagung menyita aset milik pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika pada kegiatan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022. PPK itu berinisial EH. Penyitaan ini dilakukan pada hari Kamis (16/2) kemarin. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, menyatakan aset-aset yang disita akan dijadikan sebagai barang bukti untuk tersangka AAL. Berikut daftar aset yang disita; 1. 1 (satu) map Intiland warna kuning putih berisikan 1 (satu) rangkap asli perjanjian pengikatan jual beli nomor: 006/PPJB/IGP-ZENITH/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 antara PT. Inti Gria Perdana dengan Elvano Hatorangan mengenai jual beli perumahan Serenia Hills beserta lampiran dan kwitansi pembayaran 2. 1 (satu) map Intiland warna kuning putih berisikan 1 (satu) lembar asli Addendum nomor: 013/Addendum/Serenia Hills/VIII/2021 tanggal 12 Agustus 2021 mengenai perubahan jadwal pembayaran angsuran V dan jadwal pelunasan 3. 1 (satu) map Intiland warna kuning putih berisikan 1 (satu) rangkap asli Addendum nomor: 034/Addendum/Serenia Hills/VIII/2021 tanggal 22 Juni 2022 mengenai perubahan harga pembayaran dan jadwal pembayaran 4. 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat dengan nomor registrasi B 1534 DFQ, merek Honda type Honda HR-V 1,5L SE CVT, tahun pembuatan 2022, warna abu-abu metalik, nomor rangka MHRRV3870NJ200737, nomor mesin, L15ZF1301613 5. 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dengan nomor S-03521611 atas nama CV. Lumina Nusantara Auto 6. 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, nomor registrasi B 1534 DFQ atas nama CV. Lumina Nusantara Auto 7. 1 (satu) lembar faktur kendaraan bermotor dengan nomor faktur 22034986-RV3DN2027-023 tanggal 28 April 2022 8. 1 (satu) pasang kunci mobil dengan nomor registrasi B 1534 DFQ 9. 1 (satu) unit kendaraan roda dua dengan nomor registrasi B 5336 TEN, merek Ducati type Scrambler Cafe Racer, tahun pembuatan 2019, warna silver, nomor rangka ML0KC06AAKT001200, nomor mesin ML0800A26901086 10. 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dengan nomor P-06873197 atas nama Yose Ferdian 11. 1 (satu) rangkap faktur kendaraan bermotor dengan nomor faktur: 1617/GAS/IX/2022 tanggal 8 September 2022 12. 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, nomor registrasi B 5336 TEN atas nama Yose Ferdian 13. 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran satu unit Ducati Scrambler 2019 silver Rp325.000.000,- 14. 1 (satu) pasang kunci motor Ducati Scrambler 2019 dengan nomor registrasi B5336 TEN 15. 1 (satu) unit kendaraan roda dua dengan nomor registrasi B 4630 SPU, merek Triumph type Tiger 1200 Rally Pro, tahun pembuatan 2022, warna hijau, nomor rangka SMTTAP20VUNBA3055, nomor mesin VAR5331. 16. 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dengan nomor T-00734277 atas nama CV. Lumina Nusantara Auto, 17. 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, nomor registrasi B 4630 SPU atas nama CV. Lumina Nusantara Auto, 18. 1 (satu) buah kunci motor Triumph Tiger 1200 rally pro dengan nomor registrasi B 4630 SPU, 19. 1 (satu) lembar asli Delivery Orders tanggal 24 Juni 2022 1 (satu) unit motor Triumph Tiger 1200 Rally Pro. Sebagai infomasi, bahwa EH ini juga merupakan pegawai pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo. Sudah 5 tersangka dalam kasus ini, yakni; AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Peran Tersangka Dalam kasus ini para tersangka merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara. Peran Tersangka AAL, dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa. AAL Peran Tersangka GMS, secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama terkait beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium. Selain itu, perusahaan GMS dalam kasus ini berperan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat. GMS Peran Tersangka YS, secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang sebenarnya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri. Di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL sehingga terjadi kemahalan harga pada OE. YS Peran Tersangka MA, bekerja sama dengan Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL yang telah berstatus tersangka. Ia menyebut tersangka MA bersama Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL berperan melakukan permufakatan jahat dalam pengadaan agar PT HWI ditetapkan sebagai pemenang lelang. MA Dalam hal ini dilakukan dengan sedemikian rupa sehingga, ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang. Sementara peran Tersangka IH, telah melakukan pemufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5. Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo, inisial IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy (Foto: Doc MI) Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. #Aset Pegawai BAKTI Kominfo