Tegas! MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 28 Februari 2023 23:51 WIB
Jakarta, MI - Uji materiil perpanjangan masa jabatan presiden dengan tegas ditolak hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan putusan Mahkamah tersebut diharapkan tak ada lagi isu perpanjangan masa jabatan Presiden. “Amar putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya (perpanjangan masa jabatan Presiden,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan terkait uji meteriil gugatan Herifuddin Daulay terkait perpanjangan masa jabatan Presiden, Selasa (28/2). Pemohon sebelumnya mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Menurut Mahkamah, orang yang kompeten untuk jabatan Presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan tersebut akan mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten. "Dalil pemohon tidak relevansi dan tidak dapat dipertimbangkan. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," tandas Anwar Usman.[Lin] #MK Tolak #Perpanjangan Masa Jabatan Presiden