KPK Bakal Rombak Aturan LHKPN: Eselon I dan II Wajib Lapor!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 9 Maret 2023 17:58 WIB
Jakarta, MI - Buntut ditemukannya harta Rafael Alun Trisambodo (RAT), pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang tak wajar, maka pada tahun ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merombak peraturan-peraturan terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Salah yang bakal direvisi adalah mewajibkan seluruh pegawai di kementerian lembaga yang melaksanakan pelayanan publik turut menyetor LHKPN, bukan hanya tingkatan pejabat negara. "Pasti, tahun ini mau revisi yang pertama kita ingin ternyata level tertentu penyelenggara eselon I dan II, kita ingin bawah lagi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3). Pahala menambahkan, kemungkinan pegawai biasa juga akan wajib melaporkan ke LHKPN. Dalam hal ini pejabat eselon I dan eselon II. "Lihat RAT sebelum lapor wajib LHKPN, 2011 dia gak mesti lapor karena jabatannya belum sampai. Kita ingin merevisinya lebih bawah lagi jangan eselon I, eselon II, pegawai biasa pun kalau ada potensi itu kita suruh wajib lapor," bebernya. Menurut Pahala, ketentuan yang mau diubah ini terkait dengan peraturan di KPK. Peraturan LHKPN sebagaimana diketahui terkait dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016. Para pegawai yang sangat berhubungan pelayanan publik sangat berpotensi melaksanakan praktik suap terhadap pegawai-pegawai di bawahnya yang belum melaporkan LHKPN. Karena itu, tegas Pahala, pegawai K/L itu harus didorong seluruhnya melaporkan LHKPN. "Yang enak memang yang tidak wajib lapor, tidak terdeteksi mau ngapain saja silahkan. Beberapa, misal pertanahan, pengadilan kan dia hubungannya enggak langsung ke hakim, ada panitera, kita lihat kalau ada potensi itu perubahan yang ingin kita bikin," ujar Pahala. Menurut Pahala, di KPK saat ini seluruh pegawainya sudah diwajibkan melaporkan LHKPN, termasuk pada tingkatan supir. Karena itu dia berharap instansi lain mewajibkan para pegawainya melaporkan harta kekayaannya supaya menghindari praktik korupsi seperti suap dan gratifikasi. "Kita ngarepin perluasan, kayaknya enggak semua, kalau KPK supir pun suruh isi LHKPN, itu kan perluasan, kita punya keinginan, tapi yg lain belum mau, enggak mau dia perluasan, jadi kita yang inginkan itu," ungkap dia. Dijelaskan Pahala lebih lanjut, bahwa revisi aturan yang dilakukan adalah kewajiban memberikan surat kuasa saat melengkapi laporan LHKPN. Sebab,kata dia, tanpa adanya penyerahan surat kuasa itu, KPK tidak bisa melakukan konfirmasi terhadap harta-harta yang dilaporkan ke pihak lain seperti perbankan dan pertanahan. "Saya enggak bisa ngecek ke bank, enggak bisa ke BPN, ya cuma gini aja kertasnya teronggok, lihat tuh di LHKPN yang tulisannya tidak lengkap, itu pasti surat kuasa dan itu sekarang lagi tren orang enggak ngirim surat kuasa," demikian Pahala. (Nuramin) #KPK Bakal Rombak Aturan LHKPN