Jreng, Korupsi Bansos Covid-19 Rugikan Negara Ratusan Miliar

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 16 Maret 2023 16:36 WIB
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian negara sebesar ratusan miliar rupiah dari kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) kala pandemi covid-19. “Adapun mengenai jumlahnya, sejauh ini sementara ya sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, ya kira-kira ratusan miliar lah, yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (16/3). [caption id="attachment_520277" align="aligncenter" width="300"] Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI/Nuramin)[/caption] Ali menjelaskan bahwa KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit kembali total kerugian kasus korupsi bansos. Diketahui, KPK tengah melakukan penyelidikan baru dari kasus bansos Kemensos tahun 2020-2022. Ali menyebut kasus korupsi bansos menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. “Ya itu terkait dengan pasal-pasal melawan hukum ya, yaitu Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jadi terkait dengan adanya dugaan kerugian keuangan negara," jelasnya. KPK masih mengumpulkan alat bukti dan sejumlan keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi perkara. “Tetapi yang terpenting bukan persoalan itu, bahwa ini kan berkaitan dengan korupsi bansos penyaluran bansos beras ke masyarakat miskin, sehingga sangat ironis apabila kemudian pelaksanaan dari penyaluran bansos semacam ini justru ada dugaan korupsi oleh oknum-oknum tertentu dimaksud,” pungkasnya. Dalam kasus korupsi bansos, KPK ditengarai telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) periode 2020-2021. Meski demikian, KPK hingga kini belum mengumumkan identitas tersangka baru dalam kasus bansos Kemensos. #Korupsi Bansos Covid-19