Bakal Diperiksa KPK, Wali Kota Pangkalpinang Buka Suara 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 April 2023 18:09 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Wali Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Maulan Aklil setelah aksi pamer harta yang dilakukan istrinya Monica Haprinda viral di media sosial. Soal peluang KPK yang bakal memeriksa dirinya, Maulan Aklil  sendiri siap menyambut dengan senang hati. Baik atas kasus gratifikasi atau perkara pamer harta yang dilakukan istrinya. "Apa pun ke depan, terkait KPK segala macam malah kami senang hati. Kami yakin dan percaya, kami tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan," katanya kepada wartawan, Selasa (25/4). Meskipun demikian, Maulan Aklil tidak ingin mengambil pusing perihal perkara tersebut. Semuanya akan disikapi dengan berbaik sangka. Justru dia sendiri mendoakan agar orang-orang yang melemparkan isu tidak benar segera sadar. "Kami berdoa, semoga saja orang-orang yang melakukan hal-hal yang mungkin salah segera sadar atas salah dan khilaf nya," ungkapnya. Selain aksi pamer harta, KPK juga menindaklanjuti laporan gratifikasi soal fee pembebasan tanah rencana pembangunan Jalan Kerabut-Selindung dan Jalan Tembus Lingkar Timur dari pihak PT Mitra Anugrah Perdana pada tanggal 29 Desember 2021 lalu. Maulan Aklil juga memastikan akan membuka diri kepada semua pihak tak terkecuali apabila KPK memeriksa dirinya dalam perkara gratifikasi yang dilaporkan pada tahun 2022 lalu. Maulan Aklil bahkan menegaskan, semua tuduhan yang dilemparkan kepada dirinya dan keluarga tidaklah benar. Menurutnya, semua yang dituduhkan dapat dipertanggungjawabkan. Baik secara hukum maupun secara agama yang dianut, yakni kepada Allah. Sebelumnya, Maulan Aklil dilaporkan oleh bawahannya sendiri, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar. Suparlan mengaku menerima Rp50 juta dari Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil. Uang yang disebut sebagai fee pembebasan tanah rencana pembangunan Jalan Kerabut – Selindung dan Jalan Tembus Lingkar Timur dari pihak PT Mitra Anugrah Perdana pada tanggal 29 Desember 2021 kemudian dilaporkan Suparlan ke KPK. Laporan gratifikasi tersebut mendapat respons, dimana dalam surat Ketua KPK, Firli Bahuri tertanggal 14 Maret 2022 memutuskan penetapan status uang gratifikasi yang diterima Suparlan Dulaspar menjadi milik negara. KPK kemudian pada tanggal 17 Maret 2022 mengirimkan surat nomor B/1662/GTF.02.01/13/03/2022 kepada Suparlan Dulaspar dan memintanya menindaklanjuti laporan gratifikasi yang disampaikan pada 7 Maret 2022 tersebut dengan menyetor uang gratifikasi ke rekening Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Jakarta Veteran atas nama KPK QQ RPL 175 GRATIFIKASI UTK TITIPAN. Surat penetapan status kepemilikan gratifikasi dan kewajiban Suparlan Dulaspar menyetor uang gratifikasi tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Isnaini atas nama Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK.