Terkait Kasus Dito Mahendra, KPK Sampai Hal ini ke Polri 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 30 April 2023 01:10 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kepemilikan senjata api yang diduga ilegal pada saat penggeledahan di tempat tinggal saksi dimaksud pada beberapa waktu lalu. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan terus melakukan koordinasi, baik mengenai kebutuhan pemeriksaan Dito Mahendra sebagai saksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, maupun untuk pengembangan kasus tersebut. "Sebagai tindak lanjutnya kami pastikan KPK terus lakukan koordinasi," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (30/4). "Baik menyangkut kebutuhan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi TPPU tersangka NHD ataupun kebutuhan pengembangan lebih lanjut perkara TPPU dimaksud," imbuhnya. Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka tindak pidana kepemilikan senpi ilegal pada Senin (17/4). Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senpi ilegal usai penyidik KPK menemukan 15 pucuk senjata api ketika menggeledah kediamannya di Jakarta pada Senin (13/3) lalu. Belasan senjata api berbagai jenis itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki. Hasil penyelidikan, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin alias ilegal. Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut meliputi satu pistol Glock 17, satu Revolver S&W, satu pistol Glock 19 Zev, satu pistol Angstadt Arms, satu senapan Noveske Rifleworks, satu senapan AK 101, satu senapan Heckler & Koch G36, satu pistol Heckler & Koch MP5 dan satu senapan angin Walther. Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani Dittipidum Bareskrim terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Dito Mahendra mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Dito Mahendra sebagai tersangka kepemilikan senpi ilegal pada Jumat (28/4/2023). Namun hingga Sabtu (29/4/2023) dia tidak hadir tanpa keterangan. Penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua kepada Dito Mahendra pada Selasa (2/5/2023).