Kejagung Duga Bea Cukai dan Antam Terlibat Korupsi Pengelolaan Emas

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Mei 2023 20:49 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga Bea Cukai Kemenkeu dan PT Aneka Tambang (Antam) terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas emas. Penyidikan kasus tersebut masih berjalan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan, bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman materi pembuktian serta pengumpulan bukti dari rangkaian penggeledahan di sejumlah tempat. "Kalau penyidikan korupsi emas itu, ada beberapa pihaklah (yang diduga terlibat). Salah satunya itu, Antam," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (13/5). Kendati, Kejagung juga saat ini masih mempelajari terkait masuknya barang atau komoditas emas dan logam mulia melalui Bea Cukai. "Itu kalau (yang dimaksud) penyelenggara negaranya," tandas Febrie Sebagaimana diketahui, Kejagung terus mengincar para pihak terlibat dalam kasus dugaan kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010-2022. Hal itu ditandai dengan dinaikannya status kasus tersebut ke tahap penyidikan, pada tanggal 10 Mei 2023 kemarin. "Rabu 10 Mei 2023, Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, seperti dikutip pada Sabtu (13/5). Pada penggeledah dibeberapa lokasi itu, Kejagung berhasil menyita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik. “Yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere,Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng,” jelas Ketut. Terkait dengan dua perusahaan di Surabaya itu, berdasarkan penelurusan Monitor Indonesia, bahwa PT UBS itu diduga perusahaan yang berlokasi di Surabaya Jawa Timur yakni PT Untung Bersama Sejahtera yang berdiri dan berkaya sebagai produsen perhiasan emas dan logam mulia. Sementara PT IGS adalah PT Indah Golden Signature. PT IGS ini merupakan perusahaan perdagangan logam mulia dan produk emas batangan. PT UBS dan PT IGS ini juga disebut perusahaan yang bersaing dengan PT Aneka Tambang (Antam). Korupsi pada bidang pengelolaan komoditas emas itu sebetulnya sudah dalam penyelidikan tim Jampidsus Kejakgung sejak 2021. Penyidikan Jampidsus Kejagung pada Oktober 2021 pernah menyampaikan dugaan kerugian negara dalam penyimpangan pengelolaan komoditas emas mencapai Rp 47,1 triliun. Dugaan kerugian negara tersebut bersumber dari manipulasi pajak dan bea masuk impor emas. (LA) #Korupsi Pengelolaan Emas