Kejati Sumut Copot Oknum Jaksa Kejari Batu Bara, Ini Kasusnya

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 Mei 2023 20:06 WIB
Medan, MI - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Uara (Sumut) Idianto, mengungkapkan pihaknya telah memeriksa oknum Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara inisial EKT yang diduga menerima sejumlah uang perkara tindak pidana narkotika pasca pelimpahan ke penyidik Polres Batu Bara. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal itu, pihaknya telah mengambil langkah dengan melakukan pengamanan terhadap oknum Jaksa berinisial EKT tersebut, dan oknum jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu. "Dari hasil pemeriksaan Jumat tanggal 12 Mei 2023, Jaksa EKT telah diserahkan ke bidang Pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Idianto dalam keterangannya, Minggu (14/5). Menurutnya, pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap oknum Jaksa EKT. Atas dasar surat perintah tersebut, lanjut dia, hari Senin tanggal 15 Mei 2023 akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa EKT, Pihak Pelapor dan pihak-pihak terkait. "Apabila dalam pemerikasaan Pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan," kata Idianto. Lebih lanjut Idianto, menyampaikan jika nantinya dalam pemeriksaan lanjutan diperoleh hasil bahwa jaksanya terbukti melakukan kesalahan maka akan diberikan tindakan tegas. "Dalam setiap kesempatan, kita selalu ingatkan seluruh jajaran agar bekerja dengan profesional, berintegritas dan menjaga nama baik institusi, baik dalam kunjungan kerja, pengarahan Jaksa Agung dan pengarahan secara zoom. Apabila ada jaksa yang terbukti melakukan kesalahan maka akan ditindak tegas," katanya. Jaksa Agung RI, tambah mantan Kajati Bali ini selalu mewanti-wanti terhadap jajarannya jangan main-main terhadap penanganan perkara. Oleh karena itu tidak ada tempat bagi jaksa yang menyelewengkan jabatan jaksanya. Kronologi Guru SD, Sarlita mengaku menjadi korban pemerasan EKT, oknum jaksa di Kejari Batu Bara. Momen saat pemerasan itu pun divideokan Sarlita secara diam-diam. Pengacara Sarlita, Thomy Faisal menjelaskan kliennya bukan hanya diperas EKT tapi juga tiga oknum polisi di Polres Batu Bara yakni Aipda MF, Bripka DS dan Aipda DI. Ketiga oknum itu kemudian dilaporkan Faisal ke Propam Polda Sumut sedangkan EK dilaporkan ke Kejati Sumut. "Semua jelas buktinya ada kami pegang semua. Tiga oknum polisi ini Aipda MF, Bripka DS dan Aipda DI sudah kami laporkan ke Propam Polda Sumut," kata Thomy Faisal kepada waratwan, Sabtu (13/5). "Jaksa EKT sudah kami laporkan ke Kejati Sumut pada tanggal 10 Mei, sebagaimana dalam tanda terima laporannya ada pada kami," tuturnya. Thomy kemudian menjelaskan kronologi kejadian dugaan pemerasan yang dialami oleh kliennya. Dia pun mengaku menjadikan video itu sebagai bukti melaporkan oknum jaksa dan polisi tersebut. Lebih lanjut, Thomy Faisal menjelaskan bahwa pada tanggal 12 Januari 2023, RMN (24) anak dari Sarlita dan DYN (34) ditangkap Polres Batu Bara saat berboncengan. Didapat barang bukti narkoba seberat 1,6 gram di badan DYN. Selanjutnya pada tanggal 15 Januari 2023, Sarlita dan anaknya menjenguk RMN dan bertemu dengan penyidik Bripka DS dan meminta uang Rp 3 juta dengan alasan agar sepeda motor milik anak Sarlita tidak dirampas negara, dan saat itu juga diserahkan uang tersebut. Ditanggal 22 Januari 2023, Sarlita menemui tetangganya yang seorang polisi berinisial Aipda MF dan menceritakan kasus anaknya. MF mengatakan kasus tersebut bisa dibantu dengan cara RMN nanti dapat direhabilitasi. Pada tanggal 30 Januari 2023, MF menjadi perantara bagi Sarlita bertemu dengan jaksa EK di Kejari Batu Bara dan meminta uang mulanya Rp 100 juta agar kasus RMN tidak dituntut sebagai pengedar. Terjadi tawar menawar dan disepakati Rp 80 juta. Kemudian, tanggal 3 Februari 2023, Sarlita dan anaknya datang ke kejari Batu Bara menemui Jaksa EKT. Mereka menyerahkan uang Rp 20 juta sebagai cicilan pertama dari kesepakatan Rp 80 juta. Setelah keluar dari ruangan Jaksa EKT, Sarlita dan anaknya dicegat oleh Aipda MF. Ia meminta uang Rp 10 juta dengan alasan untuk penyidik agar berkas perkara kasus narkoba RMN dan DYN dipisahkan. Hal ini terjadi pada tanggal 3 Februari 2023. Pada tanggal 4 Februari 2023, Sarlita dan anaknya datang ke rumah Aipda MF dan menyerahkan uang Rp 8 juta dari total Rp 10 juta yang diminta diawal, dengan alasan mereka tidak memiliki uang lagi. Selanjutnya, Sarlita dan anaknya menemui jaksa EKT dan seorang honorer Kejari Batu Bara berinisial B. Guna menagih sisa pembayaran Rp 60 juta, pada tanggal 10 Februari 2023. Pada tanggal 5 Maret 2023, keluarga Sarlita berembuk, karena sudah tidak punya uang dan terus ditagih oleh jaksa EKT melalui honorer Kejari berinisial B terkait sisa pembayaran Rp 60 juta. 8 Maret 2023, Sarlita dan anaknya menemui jaksa EKT dan seorang honorer di Kejari Batu Bara berinsial B. Mereka pun ditagih sisa pembayaran Rp 60 juta. 12 Maret 2023, Sarlita dan anaknya bertemu lagi dengan penyidik Bripka DS dan Aipda DI. Di sini mereka dimintai lagi uang sebesar Rp 10 juta dengan alasan untuk pecah berkas dan atas perintah pimpinan. Di sini untuk pertama kali Sarlita berhasil merekam suara pembicaraan tersebut. 16 Maret 2023, Sarlita dan anaknya bernama Reza menemui jaksa EKT dan honorer B untuk bermohon diberi waktu pelunasan dan terjadi kesepakatan pengurangan dari Rp 80 juta menjadi Rp 75 juta. 20 Maret 2023. Sarlita dan Reza menemui jaksa EKT dan honorer B menyerahkan sisa cicilan sebesar Rp 5 juta. Di sini Sarlita kembali berhasil merekam secara visual dan audio pembicaraan tersebut. 3 April 2023, Sarlita dan Reza menyerahkan lagi sisa cicilan Rp 5 juta kepada jaksa EKT dan meminta seluruhnya harus dilunasi dengan segera. 12 April 2023, Sarlita dan Reza menemui lagi jaksa EKT menyerahkan uang Rp 5 juta. Aktivitas itu kembali berhasil direkam dan terlihat saat jaksa EKT menerima segepok uang. 14 April 2023, diduga komplotan jaksa EKT dan tetangga Aipda MF sudah memiliki firasat jika pemerasan yang mereka lakukan akan terbongkar. Mereka pun mendatangi rumah Sarlita dan mengembalikan semua uang yang diserahkan. Pihak jaksa EK mengembalikan Rp 35 juta dan Aipda MF mengembalikan Rp 8 juta, dengan alasan jika seluruh uangnya sudah terkumpul maka mereka akan bertemu lagi. 15 April 2023, Sarlita dan Reza meminta pendampingan hukum ke kantor pengacarar Thomy Faisal. Hingga pada akhirnya, di tanggal 17 April 2023, setelah kasus ini mulai diketahui oleh jaksa EKT dan Aipda MF, mereka ketakutan dan meminta agar masalah ini tidak mencuat ke permukaan dan meminta kasus ini diselesaikan secara perdamaian namun ditolak. (LA) #Jaksa Kejari Batu Bara