Pakar Hukum Minta KPK Telusuri Aset Rafael Alun di Mayapada Group

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 Mei 2023 15:12 WIB
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Univeritas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai kewenangan dan mengembangkan penelusuran aset Rafael Alun Trisambodo, baik perorangan maupun dalam bentuk korporasi. Rafael Alun sendiri merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Abdul Fickar, tidak menutup kemungkinan aset Rafael Alun yang lainnya berkiatan dengan Mayapada Group. Pasalnya baru-baru ini terungkap bahwa KPK menyita sebuah aset rumah milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu yang dibelinya dari Bos Mayapada, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir. Rumah tersebut itu pun akan dijadikan barang bukti dalam kasus Rafael Alun. "Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai kewenangan dan seharusnya menelusuri seluruh asset Rafael Alun Trisambodo. Baik yang disimpannya sendiri, yang dilaksanakan dalam korporasi dan aset-aset lainnya termasuk aset yang ada kaitannya dengan Mayapada Group. Baik yang menyangkut orang perorangan maupun dalam konteks pengelolaan korporasi," kata Abdul Fickar saat dihubungi Monitor Indonesia, Minggu (14/5). KPK sudah sempat memeriksa Direktur Mayapada Hospital, Grace Tahir pada Kamis (11/5) kemarin. KPK mendalami soal adanya dugaan aliran uang dari Rafael Alun ke Grace Tahir terkait pembelian aset. KPK jug diketahui mendapati jejak hubungan antara Rafael Alun Trisambodo, dengan cucu pemilik Lippo Group itu. [caption id="attachment_542305" align="alignnone" width="679"] Grace Tahir saat memenuhi panggilan KPK (Foto: Antara)[/caption] Hal ini menurut Abdul Fickar menjadi pintu masuk juga untuk KPK memeriksa perusahaan-perusahaan Mayapada Group yang diduga memiliki hubungan dan keterlibatan dalam kasus Rafael Alun itu. "Jika memang berkaitan dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo, maka KPK berwenang dan harus mengusutnya. Karena ini berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan berkaitan juga dengan kerugian negara. Karenanya menyangkut siapapun itu, harus ada pengusutan," tutup Abdul Fickar Hadjar. Diketahui, KPK sebelumnya kembali menetapkan mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Setelah sebelumnya terjerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rafael Alun kini menyandang status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga, Rafael Alun melakukan pencucian uang, dengan melakukan pembelian sejumlah aset yang sumber uangnya dari hasil gratifikasi. Karena itu, KPK menduga Rafael Alun mengalihkan aset itu yang diduga bersumber dari hasil korupsi. [caption id="attachment_534914" align="alignnone" width="1024"] Konferensi pers penahanan tersangka Rafael Alun Trisambodo (Foto: MI/Aswan)[/caption] Jeratan TPPU ini setelah KPK terlebih dahulu menetapkan Rafael Alum sebagai tersang penerima gratifikasi. KPK menduga Rafael menerima gratifikasi senilai USD 90.000  atau sekitar Rp 1,35 miliar. Penerimaan itu melalui salah satu perusahaan milik Rafael, PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan. (LA)