Bawaslu Awasi Dokumen Persyaratan Eks Napi Koruptor

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 29 Mei 2023 16:58 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan melalukan pengawasan terhadap dokumen persyaratan dari para calon legislatif. Pengawas itu dilakukan untuk memastikan caleg yang didaftarkan memenuhi persyaratan. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, ingin memastikan bahwa calon legislatif yang didaftar partai politik tidak bermasalah. Bawaslu juga memberikan perhatian terhadap mantan narapidana korupsi. "Karena kita menjaga calon-calon yang tidak sesuai persyaratan, mantan narapidana belum lima tahun kan enggak boleh," kata Bagja kepada wartawan, Senin (29/5). Dia menjelaskan, berdasarkan putusan MK, narapidana kasus korupsi yang dicabut hak politiknya itu berlaku ketika menyelesaikan masa hukumannya. "Jka kemudian yang bersangkutan belum selesai menjalani hukumannya karena putusan MK, maka mau tidak mau batasannya jelas setelah tidak dihukum lagi, baik di dalam penjara maupun di luar penjara," terang Bagja. Dia menyampaikan, jika narapidana korupsi yang telah menyelesaikan masa hukumannya, namun belum hak politiknya di cabut, tetapi tidak boleh untuk mendaftar sebagai calon legislatif. "Kalau ada yang belum tahun, maka mau tidak mau, tidak memenuhi syarat, nah itu yang harus diawasi oleh Bawaslu," tandas Bagja. (ABP)         #Bawaslu Awasi Dokumen Persyaratan Eks Napi Koruptor #Mantan Napi Koruptor Nyaleg