Kasus Pencucian Uang Rp 349 T: Bangun!! Kapan Diproses?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 17 Juni 2023 20:10 WIB
Karikatur - Kasus dugaan pencucian uang Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Transaksi janggal Rp 349 triliun terungkap diungkap PPATK. Angka itu ditemukan berdasarkan hasil penelusuran selama 2009-2023 di lingkungan Kementerian Keuangan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU memastikan pengusutan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu masih berjalan. Kasus ini terngah diusut oleh Satgas TPPU dengan target waktu sampai pada bulan Desember 2023. (Red)