Dirut Perusahaan Milik Happy Hapsoro Tersangkut Korupsi BTS Kominfo, Pakar Hukum Minta Kejagung Tak Tebang Pilih: Jangan Lihat Dia Suami Siapa

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Juni 2023 22:21 WIB
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) agar tidak tebang pilih dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Apalagi baru-baru ini Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 8 triliun itu. PT BUP adalah perusahaan milik pengusaha Happy Hapsoro yang merupakan suami Ketua DPR RI Puan Maharani. "Kalau memang ada bukti yang bisa membuktikan dia juga ikut dalam kejahatan bahkan umpamanya peran utamanya dari kejahatan, dia harus di-follow up. Kalau tidak, itu tebang pilih kejaksaannya," ujar Abdul Fickar kepada Monitor Indonesia, Minggu (18/6). Penegakan hukum itu, tegas dia, tidak melihat latar belakang seseorang yang terlibat, utamanya dari silsilah keluarga. Namun, APH melihat dari adanya barang bukti. "Jangan lihat dia siapa, dia anak siapa, suami siapa, istrinya siapa. Tidak boleh lihat begitu (dalam penegakan) hukum," pungkasnya. Diketahui, Kejagung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kedelapan kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo. Sebelum statusnya dinaikkan, ia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Banten, pada Kamis (15/6) pagi. "Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan, kami naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Kamis (15/6). Yusrizki yang juga Ketua Komite Kadin itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Yusrizki ditahan selama 20 hari pertama per hari penahanan. Sebelum berstatus tersangka, tim penyidik Kejagung sempat memeriksa Yusrizki beberapa kali. Pemeriksaan terakhir pada Maret 2023. Diketahui, 99,9 persen saham PT BUP dimiliki suami Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro. Dalam proyek ini, PT BUP diduga melakukan pengerjaan power system, yang meliputi baterai dan solar panel dalam paket 1-5. Kini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak 8 orang termasuk Johnny G. Plate yang telah dicopot sebagai Menkominfo. Adapun para tersangka itu adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020. Kemudian Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Johnny G Plate selaku Menkominfo, WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan dan Muhammad Yusrizki selaku Dirut PT Basis Utama Prima. Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (LA) #Perusahaan Milik Happy Hapsoro