Deretan Kasus Etik Firli Bahuri, Tetap Saja Lolos!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 22 Juni 2023 19:06 WIB
Jakarta, MI - Beberapa kali Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri lolos dari kasus dugaan pelanggaran etik selama di lembaga antirasuah itu. Teranyar adalah terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri dalam polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM yang menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri kini naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Sementara di Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan kasus itu tidak bisa dilanjutkan atau disetop karena tidak menemukan bukti. Begitu juga dengan pelanggaran etik terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK, lagi-lagi Firli Bahuri Cs lolos dari sanksi etik. Dewas KPK menyatakan tidak cukup bukti setelah melakukan pemeriksaan serta klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Jauh sebelum kasus di atas, Firli Bahuri tetap lolos atas kasus yang berkaitan dengan kode etik juga, yaitu; 1. Pada 2018, saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli dilaporkan karena menjemput saksi yang hendak diperiksa, yakni Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah. Meskipun Firli menganggap tindakan tersebut wajar karena BPK adalah mitra kerja KPK, pada tahun 2019, ia dinyatakan melanggar kode etik terkait hal ini. 2. Kasus lain terkait pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, M. Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang, pada tahun 2018. Saat itu, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB. Pertemuan ini dianggap sebagai pelanggaran etik yang melibatkan Firli. 3. Pada 2020, Firli terbukti melanggar kode etik dengan menggunakan helikopter untuk pergi ke Baturaja, Sumatera Selatan. Alasannya adalah untuk mempersingkat waktu, namun tindakan tersebut tidak sesuai dengan tata tertib yang berlaku di KPK. Akibatnya, Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis terhadapnya. 4. Pada 2022, saat Firli menemui Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya, Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran etik yang terjadi dalam pertemuan tersebut. Berlanjut di Polda Metro Jaya Firli Bahuri bisa saja lolos dari pelanggaran etik terkait kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM itu, namun tidak memungkinkan juga lolos di Polda Metro Jaya yang saat ini dipimpin oleh mantan anak buahnya sendiri yakni Irjen Pol Karyoto, sebelumnya menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya tindak pidana dalam kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM. Oleh karena itu, penyidik mengeluarkan surat perintah untuk memulai penyidikan. “Kan sudah ada peristiwa pidana berarti kami menemukan ada peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan,” ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6). Setelah melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang diterima, yang diperkirakan lebih dari 10 laporan, lanjut Karyoto, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut. “Ya, memang setelah dilakukan pemeriksaan awal, beberapa pihak telah diklarifikasi, dan kami memang telah menemukan adanya tindak pidana,” jelas Karyoto. Dia menjelaskan bahwa bukti adanya tindak pidana dalam kasus tersebut adalah informasi yang seharusnya dirahasiakan oleh penyidik KPK, namun sampai pada pihak yang menjadi sasaran. Dengan demikian, kasus yang sebelumnya tertutup malah terbuka bagi orang yang menjadi target operasi. “Buktinya apa, adanya informasi yang kami dapatkan yang seharusnya masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target penyelidikan itu. Artinya, yang sebelumnya rahasia menjadi tidak rahasia karena pihak-pihak yang menjadi objek penyelidikan,” tuturnya. Karyoto menyatakan bahwa saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan sejumlah dokumen untuk menuntaskan perkara tersebut. Oleh karena itu, pihaknya masih belum dapat menjelaskan secara detail perkara tersebut. “Kami belum bisa memberikan keterangan secara detail. Kemungkinan dalam waktu dekat, jika kami telah mendapatkan saksi-saksi yang lengkap, kami juga akan melangkah ke fase berikutnya,” pungkasnya. DPR Yakin Bakal Ada Tersangka Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Pandjaitan menyatakan jika status kasus dugaan kebocoran data di KPK dilakukan polisi telah masuk ke tahapan penyidikan, maka bakal ada tersangka yang akan ditetapkan oleh Polda Metro Jaya. “Dalam terminologi hukum kalau sudah penyidikan berarti akan ada tersangka yang akan ditetapkan oleh polisi. Kita lihat nanti dua alat bukti seperti apa yang telah ditemukan oleh pihak Polda Metro Jaya,” ujar Trimedya kepada wartawan, Rabu (21/6). Trimedya pun menyakini pimpinan KPK bakal taat untuk mengikuti proses hukum dalam kasus kebocoran dokumen tersebut. Apalagi, tambah Trimedya, Firli Bahuri pernah menjadi anggota Polri selama 35 tahun, sehingga mantan Kapolda Sumatera Selatan itu memahami betul proses hukum. “Dia orang hukum, pastilah dia akan taat hukum kalau diperiksa. Nah tapi bagi saya sebagaimana saya sampaikan tadi, apa yang ada terjadi sekarang ini jangan sampai mengganggu kinerja dari KPK itu sendiri,” pungkasnya. (AL) #Kasus Etik Firli Bahuri#Deretan Kasus Etik Firli Bahuri