Diduga Terlibat Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Bekukan Aset Perusahaan Suami Puan Maharani

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 26 Juni 2023 09:11 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) membekukan sementara sejumlah aset milik PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investmen terkait penyidikan lanjutan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jampidsus Haryoko Ari Prabowo menyatakan, pemblokiran rekening-rekening milik PT BUP itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi yang merugikan negara RP 8,32 triliun itu. Prabowo mengatakan, tim penyidikannya menduga adanya keterlibatan perusahaan milik Hapsoro Sukmonohadi, alias Happy Hapsoro tersebut dalam penerimaan keuntungan yang disinyalir bersumber dari tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti. “Yang diblokir itu banyak. PT BUP itu, beberapa asetnya, dan rekening-rekening perusahaannya kita freeze (dibekukan). Itu kita minta dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan) untuk di dalami terkait ada dugaannya (korupsi) di situ,” kata Prabowo di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung dikutip pada Senin (26/6). Dengan pemblokiran untuk penyidikan tersebut, kata Prabowo, sementara PT BUP dibatasi aktivitas korporasinya. “Uang masuk bisa. Tetapi uang keluar nggak bisa,” ucap Prabowo. Pembekuan aset dan sejumlah rekening milik PT BUP tersebut, lanjut Prabowo, erat kaitannya dengan proses hukum pengungkapan korupsi BTS 4G Bakti yang sampai saat ini terus berlanjut. Tim penyidikan di Jampidsus pekan lalu menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT BUP Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka kedelapan. Untuk diketahui, bahwa PT BUP adalah perusahaan kepemilikan mutlak 99 persen dari Happy Hapsoro, suami Ketua DPR Puan Maharani. PT BUP adalah kontraktor penyediaan baterai dan sistem tenaga surya dalam pembangunan BTS 4G Bakti. “Bahwa tersangka YUS bersama perusahaannya (PT BUP) ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo pada paket 1 sampai dengan paket 5,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, Kamis (15/6). Paket-1 sampai dengan Paket-5 itu terdiri atas 4.200 pembangunan menara BTS 4G Bakti di seluruh wilayah terluar di Indonesia. Namun terungkap dalam penyidikan, partisipasi PT BUP dalam penyediaan baterai dan panel surya tersebut tanpa melalui lelang atau tender. “Dia (PT BUP) tidak ikut lelang. Dia tidak berkontrak dengan Bakti. Dia tidak berkontrak dengan Kementerian Kemenkominfo,” lanjutnya. Dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) salah-satu tersangka dalam kasus ini terungkap, partisipasi PT BUP dalam penyediaan baterai dan panel surya untuk BTS 4G Bakti itu melalui penunjukkan langsung oleh Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP). Johnny G Plate, mantan Menkominfo dari partai NasDem ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sejak Rabu (17/5). Disebutkan dalam BAP, Johnny Plate memerintahkan Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif (AAL) yang juga sudah tersangka sejak awal, agar menyerahkan penyediaan sistem power pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti ke group perusahaan Yusrizki. Pengacara PDIP Yanuar Wasesa, atas kuasa hukum dari PT BUP membantah keterlibatan perusahaan kepemilikan Happy Hapsoro tersebut dalam pusaran korupsi BTS 4G Bakti. Yanuar mengatakan meskipun penyidik kejaksaan menetapkan Yusrizki selaku Dirut PT BUP sebagai tersangka, tetapi status hukum itu, tak ada keterkaitannya dengan peran korporasi. Yanuar juga memastikan, Happy Hapsoro selaku pemilik mutlak PT BUP, tak ada cawe-cawe atas keputusan korporasi yang dijalankan oleh Yusrizki sebagai dirut untuk terlibat dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti di Kemenkominfo. “Apa yang dilakukan oleh Muhammad Yusrizki adalah pribadi, yang tidak ada kaitannya dengan pemilik modal. Dan tidak ada pihak lain di dalam PT BUP yang mengetahui proyek BTS tersebut,” beber Yanuar. Dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka. Salah satunya, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate yang langsung dijebloskan ke tahanan pada Rabu (17/5). Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Bakti Kemenkominfo mencapai Rp 8,32 triliun. Selain Johnny G Plate, nama lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS Bakti Kemenkominfo yakni Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli human development Universitas Indonesia tahun 2020. Kemudian, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan Irwan dan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dan rektur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki. (AL) #Perusahaan Suami Puan Maharani