Polisi Usut Kasus Dugaan Pelecehan Istri Tahanan KPK

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 30 Juni 2023 15:07 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan kasus dugaan pelecehan atau asusila oknum petugas rumah tahanan (Rutan) KPK berinisial M terhadap istri tahanan KPK ke polisi. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengatakan pelimpahan tersebut dikarenakan dugaan asusila tersebut masuk ke ranah pidana di kepolisian. "(Dugaan) pelecehan seksual, pasti ini nanti akan kita (limpahkan) ke APH yang lain," ujar Asep Guntur, Jum'at (30/6). Tak hanya kasus dugaan pelecehan seksual, Asep menyebut pihaknya bakal berkoordinasi dengan Polri terkait penanganan sejumlah kasus yang melibatkan oknum petugas KPK. Menurut Asep, ada tiga kasus yang melibatkan oknum petugas KPK di antaranya pungutan liar di Rutan KPK hingga penggelembungan uang perjalanan dinas. "Terkait perkara pelecehan seksual, pungli di rutan, kemudian ada pegawai KPK yang menilap uang dinas, kita lihat apakah nanti masuk Pasal 11 atau tidak," kata Asep. Karena, jelas Asep Pasal 11 adalah perkara-perkara tipikor yang kriterianya penyelenggara negara, penegak hukum, nilai kerugiannya minimal Rp1 miliar. Sebelumnya, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyarankan istri tahanan KPK yang dilecehkan petugas rumah tahanan (Rutan) melapor ke polisi. Menurut Yudi, korban atau pun keluarga korban bisa mengambil langkah hukum tersebut demi mendapatkan keadilan. Sebab, sanksi yang dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap pelaku tergolong sangat ringan dan tidak adil. “Jika (korban) merasa bahwa putusan Dewas tersebut tidak adil, bisa melaporkan kepada kepolisian agar juga diproses pidananya,” ujar Yudi, Selasa (27/6). Yudi memandang, langkah tersebut penting dilakukan agar menjadi efek jera bagi pegawai KPK lainnya. Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu mengaku kecewa dengan putusan Dewas KPK yang hanya menjatuhkan sanksi sedang terhadap pelaku. Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, terdapat sejumlah bentuk hukuman sedang. Sanksi itu adalah pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan. “Putusan Dewas KPK sangat tidak berpihak kepada korban pelecehan seksual dan sangat mengecewakan,” ujar Yudi. Istri Tahanan Yudi menilai, seharusnya petugas rutan KPK itu dipecat atau bahkan dipidanakan. Sebagai lembaga yang menjunjung tinggi integritas, kata Yudi, KPK seharusnya tidak mentolerir pelecehan seksual terlepas siapa pun korbannya. Dengan masih bekerjanya petugas tersebut, akan menjadi contoh buruk bagi pegawai KPK lainnya. “Seharusnya dipecat bahkan dipidanakan, bukan malah diberikan sanksi sedang,” kata Yudi. Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Dewas telah menyatakan petugas rutan yang melecehkan istri tahanan melakukan pelanggaran etik sedang. Keputusan itu dibacakan dalam sidang etik yang digelar terbuka untuk umum pada April lalu.“Putusan pelanggaran etik sedang,” ujar Ali. (AL)