Yuk Kenal Lebih Dekat dengan Gowaslu, Aplikasi Lapor Pelanggaran Berbasis Android

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 20 Juli 2023 12:05 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah meluncurkan aplikasi Gowaslu. Aplikasi ini untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu. Apa itu Gowaslu: Gowaslu adalah Aplikasi laporan pelanggaran Pilkada berbasis Android untuk memudahkan pemantau dan masyarakat pemilih dalam mengirimkan laporan dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam proses pelaksanaan Pilkada. Dengan basis teknologi, pengawas memberikan fasilitas yang mempercepat pelapor dalam menyampaikan setiap laporan pelanggaran Pilkada yang terjadi kepada pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti temuan dan dugaan pelanggaran. Gowaslu menfasilitasi adanya data, temuan dan informasi mengenai pelaksanaan Pilkada yang dilakukan oleh individu, kelompok masyarakat, atau organisasi pemantau. Tujuan Gowaslu: Pertama; adanya sistem online untuk memudahkan pengawas Pemilu mene-rima dan menindaklanjuti informasi awal dari pemantau dan masyarakat. Kedua; Terwujudnya kolaborasi antara pengawas Pemilu dan masyarakat pemilih dalam meningkatkan keberanian dan pelaporan pelanggaran Pilkada. Ketiga; terlaksananya keterbukaan informasi publik terkait hasil pengawasan secara cepat dan berkelanjutan.   Ayo Awasi Bersama Pemilu Serentak 2024, Download Aplikasi Gowaslu Melalui Link Berikut Ini: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kode.formalhp   #Gowaslu

Topik:

Bawaslu Gowaslu