Hasil Pengawasan Bawaslu Terhadap DPT Masih Ditemukan Pemilih yang TMS

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 3 Juli 2023 09:00 WIB
Jakarta, MI - Bawaslu menyatakan bahwa terdapat potensi perpindahan pendudukan setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu serentak 2024. Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, potensi itu dikarenakan rekapitulasi daftar pemilih memakan waktu yang cukup panjang sebelum ditetapkan sebagai DPT. "Penetapan DPT tingkat nasional rentang waktu yang panjang antara rekapitulasi dan penetapan DPT Kabupaten/Kota dan Provinsi," katanya kepada wartawan di Kantor KPU RI, Minggu (2/7). "Kemudian dilanjutkan tingkat nasional pelaksanaan pemungutan suara berpotensi terjadi perpindahan penduduk ke daerah lain," sambungnya. Kata Puadi, pihaknya juga menemukan daftar pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masuk ke dalam DPT. "Karena tidak ada bukti autentik, ada tiga point pertama, alih status sipil menjadi TNI-Polri, kemudian warga negara calon pemilih yang sudah meninggal," ungkapnya. Puadi menambahkan, pada DPT yang telah ditetapkan oleh KPU juga diduga ada beberapa pemilih yang belum masuk dalam kategori pemilih pada pemilu 2024. "Kemudian terdapat potensi pemilih di bawah umur yang belum masuk sebagai daftar pemilih," punkgasnya. (ABP)   #Hasil Pengawasan Bawaslu Terhadap DPT