Kejagung Pertimbangkan Jerat Pidana Penerima Rp 27 M Korupsi BTS Kominfo!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 Juli 2023 02:36 WIB
Jakarta, MI - Menpora Dito Ariotedjo diduga ikut terlibat korupsi menara BTS yang sebelumnya telah menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate Cs sebagai tersangka. Dugaan keterlibatan Menpora Dito ini makin kuat setelah kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, yang mengatakan jika ada uang Rp27 miliar yang telah dikembalikan seseorang dari pihak swasta kepada kliennya. Kepada wartawan, pengacara tersebut mengatakan uang tersebut dikembalikan bentuk dollar AS. Namun di sisi lain, Menpora Dito telah mengklarifikasi dugaan menerima uang sebesar Rp27 miliar dalam kasus BTS Kominfo itu. Dugaan penerimaan uang itu juga terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) milik Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Berangkat dari hal itu, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut uang Rp 27 miliar yang diklaim telah dikembalikan. "Jadi Rp 27 miliar itu dulu diberikan kepada siapa. Nah kepada penerima uang Rp 27 miliar itu maka kejaksaan harus mempertimbangkan untuk menjeratnya secara pidana, jika terpenuhi unsur-unsur," ujar Zaenur kepada wartawan, Senin (10/7). Zaenur menjelaskan bahwa penerima uang itu bisa dijerat pidana jika pertama memenuhi unsur obstruction of justice atau menghalangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi. Kedua atau setidak-tidaknya bagi pihak penerima uang Rp 27 miliar itu bisa dijerat dengan pasal 5 undang-undang TPPU. "Jadi menurut saya si penerima uang Rp 27 miliar yang mengaku dapat mengurus perkara ini harus diproses hukum oleh pihak kejaksaan. Ini kan artinya ada pihak yang mengaku dapat menjadi makelar kasus. Bahwa kasus ini bisa diredam, tidak diproses oleh aparat penegak hukum. Jadi ya dia si penerima ini harus dijerat secara pidana," jelasnya. Termasuk mengusut keterlibatan Menpora Dito Ariotedjo dalam kasus ini. Kejagung harus bisa memperjelas uang itu diberikan kepada siapa. Oleh karena itu, siapapun yang menerima uang Rp 27 miliar itu tidak bisa mengelak dari tanggung jawab hukum, bahkan setelah mengembalikan. "Karena sesuai pasal 4 undang-undang tindak pidana korupsi bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, tidak menghapus penuntutan sehingga ya harus tetap diproses," pungkasnya. Pada beberapa waktu lalu, Maqdir Ismail menyebut ada pihak yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar ke kantornya. Uang tersebut diduga sebagai aliran dana 'pengamanan' kasus BTS yang sempat dibagikan oleh Irwan Hermawan. Terkait uang yang diterima itu, Maqdir mengaku belum sempat mengembalikan ke Kejagung. Kejagung pun meminta Maqdir hadir untuk klarifikasi soal pengembalian tersebut, sekaligus membawa uangnya. Dalam dakwaan, Irwan disebut mengumpulkan uang senilai Rp 119 miliar. Dana itu kemudian dialirkan ke pihak Bakti Kominfo dan eks Menkominfo Johnny G. Plate. Lalu ada juga yang disebarkan ke pihak lain salah satunya, nilai Rp 27 miliar tersebut. Tetapi dalam BAP, Irwan Hermawan tak menyebut spesifik penerima uang Rp 27 miliar itu. Irwan hanya menyebut dengan kode 'X' 'Y' 'Z'. Uang yang diberikan ke X, Y, Z ini disebut sebagai 'pengamanan' kasus BTS Kominfo. Soal Rp 27 miliar ini kemudian belakangan dikaitkan dengan Menpora Dito Ariotedjo. Dito sudah diperiksa Kejagung terkait tudingan uang tersebut. Ia diperiksa sehari sebelum dakwaan Irwan dibacakan. Dito saat itu membantah menerima uang Rp 27 miliar. Irwan telah didakwa menerima keuntungan Rp 119 miliar dari kasus BTS. Dalam kasus yang sama, Johnny G Plate mendapat keuntungan Rp 17,8 miliar. Sejumlah pihak terkait juga mendapatkan keuntungan dalam korupsi berjemaah proyek ini. Kasus ini telah merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih. (AL) #Kejagung