Dua Bulan Satgas TPPU Rp 349 T di Kemenkeu Terbentuk, Apa Hasilnya?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 Juli 2023 16:43 WIB
Jakarta, MI - Sudah dua bulan berjalan, Satuan Tugas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Satgas TPPU terbentuk mengusut kasus transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Apa hasilnya? Satgas ini dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD sejak awal Mei 2023 dan berakhir masa tugasnya pada Desember 2023 mendatang. Mahfud MD yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) menyatakan timnya saat ini terus bekerja, bahkan Satgas TPPU sudah masuk tahap klasifikasi surat yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "TPPU sekarang terus bekerja, kemarin tim baik dari pengarah maupun pelaksana maupun tim pelaksana sudah rapat di kantor PPATK dan sudah sampai pada tahap klasifikasi data atau surat yang dikeluarkan oleh PPATK yaitu 300 surat," kata Mahfud Md kepada wartawan di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (11/5) lalu. Mahfud mengatakan sejumlah surat yang sudah diklasifikasi juga ada yang telah ditindaklanjuti. Dia menuturkan tindak lanjut itu dilakukan ke badan terkait, seperti Dirjen Pajak dan KPK. Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU), Sugeng Purnomo, mengatakan sebanyak 18 laporan transaksi mencurigakan dari total 300 laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi prioritas pemeriksaan satgas karena nilainya signifikan. "Dari 18 LHA, LHP, dan informasi yang kami tetapkan sebagai skala prioritas itu nilainya mencapai Rp281,6 triliun. Maka itu, artinya dari Rp349 triliun itu persentasenya sudah mencapai sekitar 80 persen," kata Sugeng, melalui keterangan tertulisnya, saat menyampaikan perkembangan kerja Satgas TPPU secara virtual di Jakarta, Kamis (8/6) lalu. Dari 18 laporan yang menjadi prioritas pemeriksaan itu, kata Sugeng, sebanyak 10 laporan di antaranya merupakan laporan dari PPATK yang diserahkan kepada instansi-instansi di Kementerian Keuangan. Laporan-laporan itu ditangani oleh Kelompok Kerja (Pokja) 1 Satgas TPPU. "Rinciannya adalah dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) ada empat, kemudian Direktorat Jenderal Pajak ada tiga, dan selebihnya tiga informasi dipaparkan oleh Inspektorat Jenderal,” katanya. Kemudian, sebanyak delapan laporan telah diserahkan PPATK kepada aparat penegak hukum, yang selanjutnya laporan-laporan itu menjadi tanggung jawab Pokja 2 Satgas TPPU. Rinciannya, sebanyak empat laporan ditangani kepolisian dan empat laporan ditangani kejaksaan. "Dari pendalaman yang dilakukan, diberikan paparan oleh teman-teman kepolisian bahwa dua perkara atau dua laporan yang dikirimkan PPATK sudah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke penuntutan. Bahkan, ada satu (laporan) yang memang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Sugeng. Kendati, ada satu laporan yang dihentikan penyelidikannya karena tidak cukup alat bukti untuk melanjutkan proses hukumnya. Sementara dari empat laporan yang ditangani kejaksaan, satu diantaranya masih dalam proses penyelidikan, tepatnya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sisanya, satu perkara dihentikan oleh Kejaksaan karena terduga pelaku meninggal dunia, dan satu kasus dihentikan karena kurang alat bukti. "Ada satu laporan hasil pemeriksaan PPATK yang dikirimkan ke kejaksaan itu meliputi beberapa wilayah, tepatnya lima wilayah, tetapi saya tidak bisa memberikan informasi itu di mana. Dari lima wilayah itu, satu wilayah tidak ditemukan cukup buktinya. Jadi, khusus yang itu akan di-close (dihentikan), tetapi pada empat wilayah tetap jalan,” kata Sugeng. Sebelumnya, Mahfud MD juga menyatakan bahwa Satgas TPPU dan PPATK, dalam laporan terbaru kepada dirinya menunjukkan kasus transaksi mencurigakan Rp189 triliun terkait eksportasi emas yang melibatkan instansi di Kementerian Keuangan masih belum tuntas. Mahfud, memberi sinyal tim pemeriksa dari Satgas TPPU menemukan ada kemungkinan tindak pidana asal dalam kasus tersebut. Untuk diketahui Rp 189 triliun ini tidak berkaitan langsung dengan kasus yang sedang diusut Kejaksaan Agung saat ini yakni korupsi komiditi emas yang sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Terkait transaksi Rp 189 triliun itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah meminta penjelasan dari 36 pihak dan telah mendatangi 4 kota. Namun Satgas TPPU belum memberikan penjelasan 4 kota itu dimana saja. Kini Satgas bersama dengan kementerian/lembaga akan terus mengawal penyelesaian seluruh laporan hasil analisis (LHA), laporan hasil pemeriksaan (LHP) maupun informasi yang sudah diserahkan. Baik kepada jajaran kementerian keuangan maupun aparat penegak hukum (APH). Seperti diketahui, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang berjumlah 12 orang. (Wan) #Satgas TPPU