Efek Jera Koruptor Versi Kejagung: UU Perampasan Aset hingga Pencabutan Hak Politik Permanen

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 17 Agustus 2023 04:33 WIB
Jakarta, MI - Untuk memberikan efek jera kepada para koruptor, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendorong pengesahaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga pada pencabutan hak politik secara permanen. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa pihkanya paling siap sebagai leading sector dalam UU Perampasan Aset. Sebab, tegas dia, mulai dari hulu dan hilir kejaksaan memiliki kewenangan dalam perkara pidana termasuk tindak pidana korupsi (Tipikor). Namun tidak kalah penting juga, adanya pengawasan ketat terhadap lalu lintas uang asing di Indonesia, yang bertransaksi menggunakan mata uang asing tertentu dalam upaya tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan Ketut dalam diskusi panel yang bertema 'Komitmen Bersama Masyarakat Pelabuhan Memberantas Korupsi' dalam acara Forum Konsolidasi Anti Korupsi yang diselenggarakan oleh Kementerian BUMN dan Holding PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) di Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (15/8) kemarin. Selain itu, pihaknya juga mengusulkan pencabutan hak politik secara permanen terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Sementara usulan lain yang perlu dipertimbangkan yaitu dikenakan uang restitusi bagi pelaku tindak pidana korupsi guna menggantikan secara riil kerugian masyarakat. Sehingga, kata Ketut, masyarakat dapat terlibat secara langsung dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. "Keberadaan Kejaksaan tidak hanya dalam upaya-upaya pemberantasan, tapi juga dapat dilibatkan sejak dini dalam rangka pengamanan dan pendampingan proyek-proyek strategis nasional sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di berbagai sektor," ujar Ketut. Selanjutnya, ditegaskan Ketut bahwa pencegahan korupsi harus dilakukan dengan komitmen kuat antar lembaga. "Pencegahan tindak pidana korupsi tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh penegak hukum, harus ada kolaborasi dengan lembaga-lembaga lain yang intens dan mempunyai komitmen terhadap pemberantasan korupsi," beber Ketut. "Hal itu dapat dilakukan dengan mengesahkan UU Perampasan Aset, mengesahkan UU Pembatasan Penggunaan Uang Tunai dan melakukan transformasi digital diseluruh sektor pelayanan publik," imbuh Ketut. (Wan)

Topik:

Kejagung Korupsi Koruptor Ruu perampasan aset