Polri Sidik TPPU dan Korupsi Panji Gumilang, Terancam 20 Tahun Penjara!
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
17 Agustus 2023 02:32 WIB
![Polri Sidik TPPU dan Korupsi Panji Gumilang, Terancam 20 Tahun Penjara!](https://monitorindonesia.com/2023/02/Brigjen-Pol-Whisnu-Hermawan.jpg)
Jakarta, MI - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terancam hukuman 20 tahun penjara pasca Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikan tahap penyilidikan ke penyidikan di perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan Febrianto menyebut bahwa Panji Gumilang bakal dikenai pasal TPPU dan pasal korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Saudara PG dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,'' ujar Whisnu kepada wartawan, Rabu (16/8).
Whisnu menambahkan bahwa perkara pertama Panji Gumilang yakni, dugaan TPPU dengan tindak pidana pasal yayasan dan tindak pidana penggelapan. Dan yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). "Yang menjadi berkas kedua," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan sedang mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji.
Hal ini guna merespon laporan yang dibuat oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD ke Bareskrim Polri terkait dugaan TPPU Panji Gumilang.
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yg diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan ponpes atau kegiatan Al Zaytun. Kegiatan Panji gumilang," kata Mahfud di kantornya pada Selasa (11/7).
Mahfud menjelaskan indikasi adanya TPPU yang dilakukan Panji Gumilang meliputi tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana BOS.
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
![Khawatir Ada Pemanfaatan Rekening TPPU oleh Oknum APH, Legislator: PPATK Wajib Memberikan Data Itu ke Komisi III Anggota Komisi III DPR RI, Santoso (Foto: Dhanis/MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-iii-dpr-ri-santoso-foto-dhanismi.webp)
Khawatir Ada Pemanfaatan Rekening TPPU oleh Oknum APH, Legislator: PPATK Wajib Memberikan Data Itu ke Komisi III
27 Juni 2024 11:01 WIB
Hukum
![Legislator Ngotot Minta PPATK Serahkan Data Rekening TPPU yang Dilaporkan ke APH Anggota Komisi III DPR RI, Santoso (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/santoso.webp)
Legislator Ngotot Minta PPATK Serahkan Data Rekening TPPU yang Dilaporkan ke APH
26 Juni 2024 13:22 WIB
Hukum
![Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Vina Cirebon Dilaporkan ke Bareskrim Polri Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bareskrim-polri.jpg)
Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Vina Cirebon Dilaporkan ke Bareskrim Polri
22 Juni 2024 17:51 WIB
Hukum
![Habis Satgas TPPU Rp 349 T Kemenkeu, Terbitlah Satgas Judi Online, Akan Bernasib Sama? Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring melaporkan bahwa jumlah masyarakat Indonesia yang terlibat judi online sampai saat ini mencapai 2,37 juta orang (Foto: Dok Kominfo)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/satgas-judi-online-1.webp)
Habis Satgas TPPU Rp 349 T Kemenkeu, Terbitlah Satgas Judi Online, Akan Bernasib Sama?
21 Juni 2024 12:31 WIB