Polri Sidik TPPU dan Korupsi Panji Gumilang, Terancam 20 Tahun Penjara!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 17 Agustus 2023 02:32 WIB
Jakarta, MI - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terancam hukuman 20 tahun penjara pasca Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikan tahap penyilidikan ke penyidikan di perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi (Tipikor). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan Febrianto menyebut bahwa Panji Gumilang bakal dikenai pasal TPPU dan pasal korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. "Saudara PG dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,'' ujar Whisnu kepada wartawan, Rabu (16/8). Whisnu menambahkan bahwa perkara pertama Panji Gumilang yakni, dugaan TPPU dengan tindak pidana pasal yayasan dan tindak pidana penggelapan. Dan yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). "Yang menjadi berkas kedua," tuturnya. Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan sedang mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji. Hal ini guna merespon laporan yang dibuat oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD ke Bareskrim Polri terkait dugaan TPPU Panji Gumilang. "Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yg diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan ponpes atau kegiatan Al Zaytun. Kegiatan Panji gumilang," kata Mahfud di kantornya pada Selasa (11/7). Mahfud menjelaskan indikasi adanya TPPU yang dilakukan Panji Gumilang meliputi tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana BOS.