Kejagung Mulai Periksa Saksi Korupsi BPDPKS

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 22 September 2023 21:52 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) lewat Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mulai memeriksa saksi kasus perkara korupsi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada 2015 hingga 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa ada tiga saksi yang diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB pagi tadi, Jum'at (22/9), yaitu SS FYJ dan J. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut. Ia menyebutkan jika ketiganya yaitu SS selaku Kepala Divisi Keuangan Indonesia Heritage Foundation (IHF) atau Yayasan Warisan Nilai Luhur Indonesia. FYJ selaku Direktur Pendidikan, Litbang, dan Keuangan Indonesia Heritage Foundation (IHF) atau Yayasan Warisan Nilai Luhur Indonesia. Dan J selaku Pengurus Indonesian National Shipowners Association atau INSA. Saat ditanya berapa kerugian negara dalam kasus BPDPKS, Ketut mengatakan jika kasus ini akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kasus ini masih berjalan dan masih dalam penyidikan umum. Belum bisa dipastikan berapa kerugian negara," pungkasnya. Sebelumnya, Ketut mengatakan telah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan 15 orang saksi dalam kasus ini. "Ini kasus baru yang sedang kita dalami sejak 7 September lalu, sudah kita lakukan penggeledahan, tapi kita belum bisa sebutkan penggeledahannya dimana. Tinggal kita tunggu lagi sidang perkara selanjutnya dan penetapan tersangka," kata Ketut pada Selasa (19/9). (An) #Korupsi BPDPKS