Ini Anak Buah Sri Mulyani yang Dicecar Kejagung Soal Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 September 2023 23:22 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggarap saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada hari ini, Senin (25/9) telah memeriksa sembilan saksi. Dari 9 saksi yang saksi yang dicecar penyidik, ada anak buah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yakni Tri Budhianto selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI. Semenetara 8 saksi lainnya adalah para pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika, yaitu: 1. Sabirin Mochtar selaku Direktur Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika. 2. Usman Kansong selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. 3. Arifin Saleh Lubis selaku Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. 4. Mira Tayyiba selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. 5. Ismail selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Kominfo RI. 6. Happy Endah Palupy selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kementerian Komunikasi dan Informasi. 7. Niken Widiastuti selaku Staf Khusus Menteri Kominfo RI. 8. Yunita selaku Staf TU Kemkominfo. Adapun para saksi dimintai keterangan untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut. Sejauh ini Kejagung baru menyeret 12 orang dalam kasus ini, yakni: 1. Anang Achmad Latif (AAL) – Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif ditetapkan sebagai tersangka, pada 4 Januari 2023 lalu. Anang diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam lelang proyek itu. Dalam proses lelang proyek tersebut tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark up sedemikian rupa. Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif (AAL) (Foto: Doc MI) Anang telah didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 2. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) – Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia ditetapkan sebagai tersangka, pada 4 Januari 2023 lalu. Galumbang diduga memberikan saran dan masukan terhadap Anang untuk membuat Peraturan Direktur Utama yang akan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan miliknya. Galumbang Menak Simanjuntak mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Doc MI) Galumbang didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 3. Yohan Suryanto – Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, ditetapkan sebagai tersangka, pada 4 Januari 2023 lalu. Yohan Suryanto (Foto: Ist) Yohan dengan sengaja menggunakan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis terkait proyek pembangunan BTS 4G yang mengakibatkan kemahalan harga pada proyek itu. Yohan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. 4. Mukti Ali – Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Januari 2023 lalu. Mukti melakukan permufakatan bersama Anang dalam proses pengadaan BTS 4G sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT Huawei Tech Investment langsung ditetapkan sebagai pemenang. Mukti Ali (Foto: Ist) Mukti Ali didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 5. Irwan Hermawan – Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan ditetapka sebagai tersangka pada 7 Februari 2023 lalu. Irwan kedapatan melakukan permufakatan bersama Anang dengan merekayasa pelaksanaan pengadaan proyek BTS 4G. Irwan Hermawan (Foto: Doc MI) Irwan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 6. Johnny G Plate – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 17 Mei 2023 lalu. Johnny G Plate dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran beberapa kali menerima aliran dana dari proyek pembangunan BTS 4G. Dalam surat dakwaan jaksa, Plate disebut memperkaya diri dengan menerima uang Rp17,8 miliar. Johnny G Plate (Foto: Doc MI) Johnny G Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 7. Windi Purnama – Pihak swasta yakni Windi Purnama ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Mei 2023 lalu. Windi merupakan orang kepercayaan dari Irwan yang bertugas menjadi penghubung dengan pihak lainnya dalam kasus tersebut. Windi Purnama (Foto: Ist) Windi Purnama disangkakan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 8. Muhammad Yusrizki – Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki ditetapka sebagai tersangka pada 15 Juni 2023 lalu. Yusrizki juga sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima dinilai telah melakukan tindak pidana dalam proses penunjukkan sebagai penyedia panel surya hingga akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara. Muhammad Yusrizki (Foto: Doc MI) Yusrizki disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 9. Jemmy Sutjiawan – Dirut PT Sansaine ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 11 Sepetember 2023. Jemmy diduga telah menyerahkan sejumlah uang pada AAL, IH, GMS, dan MYM dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunann infraskturktur BTS paket 1 sampai dengan 5. Jemmy Sutjiawan (Foto: Ist) Dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 10. Elvano Hatorangan – Pejabat PPK Bakti Kominfo ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 11 Sepetember 2023. Elvano diduga telah memanipulasi kajian untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100 persen apabila diberikan waktu perpanjangan dan belakangan terbukti perpanjangan diberikan, nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai. Karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penangan proyek dimaksud. Elvano Hatorangan (Foto: Ist) Elvano dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 11. Muhammad Feriandi Mirza – Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 11 Sepetember 2023. Bersama-sama dengan Anang Achmad Latif (AAL) Dirut Bakti, mengondisikan perencanaan sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya. Muhammad Feriandi Mirza (Foto: Ist) Mirza dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 12. Walbertus Natalius – Tenaga Ahli Kemenkominfo ditetapkan sebagai tersangka pada 20 September 2023. Walbertus diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius (Foto: Ist) Walbertus disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (An) #Korupsi BTS Kominfo