Sampai Bawa Koper, BPK Kecipratan Rp 40 Miliar Korupsi BTS Kominfo 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 26 September 2023 21:39 WIB
Jakarta, MI - Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama mengungkap uang proyek penyediaan BTS 4G Kominfo juga mengalir ke seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Totalnya mencapai Rp 40 miliar. "Saya serahkan, antar langsung," kata Windi Purnama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu, eks Menkominfo Johnny G Plate, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. Windi mengaku uang itu mengalir ke BPK melalui orang bernama Sadikin. Penyerahan dilakukan atas perintah mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Dia tidak memerinci identitas lebih lanjut orang itu. "Nomor dari pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh pak Anang lewat signal," ujar Irwan. Dana itu disebut diserahkan di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta. Windi memastikan totalnya Rp40 miliar. "(Totalnya) Rp40 miliar," kata Windi. Uang diberikan menggunakan koper. Duitnya dipastikan bukan rupiah. "Uang asing Pak. Saya lupa detailnya mungkin gabungan dolar AS dan dolar Singapura." kata Windi. Namun demikian, Windi tidak memerinci alasan penyaluran dana itu. Maka dari itu, hakim meminta keterangannya dicatat untuk didalami lebih lanjut dalam persidangan berikutnya. Sebagai informasi, para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama. Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar. Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta. Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600. Duit itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.