Ini Nama Penerima Duit Korupsi BTS Kominfo yang Belum Tersangka

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 26 September 2023 22:17 WIB
Jakarta, MI – Nama-nama yang diduga sebagai penerima aliran dana korupsi BTS Bakti Kominfo, hingga saat ini masih ada yang belum tersangka kasus yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu. Mereka yang diduga menerima aliran duit haram itu berdasarkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan. Yakni, Staf Menteri pada April 2021-Oktober 2022 sejumlah Rp 10 miliar. Kemudian pada Desember 2021 Irwan memberi dana kepada Anang Latif Rp 3 miliar. Lalu aliran duit mengalir ke POKJA pada pertengahan 2022, yakni Feriandi dan Elvano Rp2,3 miliar. Selanjutnya, Latifah Hanum disebut Irwan menerima Rp1,7 miliar pada Maret 2022 dan Agustus 2022. Kemudian ada nama Nistra Yohan yang merupakan merupakan staf ahli Sugiono selaku Anggota Komisi I DPR RI Bidang Pertahanan DPR. Nistra diduga menerima aliran dana pada Desember 2021 dan pertengahan 2022. Dugaan ini telah diungkapkan pula dalam sidang lanjutan kasus ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9). Keberadaan Nistra Yohan saat ini masih misteri. Sementara Kejagung sudah melayang pemanggilan terhadapnya. Pertengahan 2022, Erry (Pertamina) disebut menerima Rp 10 miliar. Selanjutnya, Windu dan Setyo menerima Rp 75 miliar pada Agustus-Oktober 2022. Kemudian, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahean (EH) diduga menerima Rp 15 miliar pada Agustus 2022. Lalu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo disebut menerima aliran dana korupsi BTS pada November-Desember 2022. Dugaan ini juga telah diungkapkan pula dalam sidang lanjutan kasus ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9). Tak hanya itu, ada juga nama Walbertus Wisang yang mendapatkan Rp 4 miliar pada Juni-Oktober 2022. Terakhir, Sadikin, diduga menerima aliran dana sebesar Rp 40 miliar pada pertengahan 2022. Walbertus telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (20/9). Ia ditangkap pada hari Selasa (11/9) usai menjadi saksi dalam sidang kasus ini. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Atau sebagai tersangka obstruction of justice. Berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, bahwa dari ke-11 nama itu, sudah ada yang diperiksa oleh pihak penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung. Menpora Dito Ariotedjo lah menjadi orang pertama yang dipanggil pada, Senin (3/7/2023). Dito diduga menerima uang dari Irwan Hermawan senilai Rp 27 miliar pada November – Desember 2022. Setelah memeriksa Dito, Kejagung langsung memanggil EH yang diduga menerima uang senilai Rp 15 miliar pada Agustus 2022 dari Irwan Hermawan. Pemeriksaan EH sendiri pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023. Selanjutnya, Direktur SDM PT Pertamina (Persero) yaitu ER menjadi orang ketiga yang diperiksa oleh penyidik Kejagung. Dirinya diperiksa pada hari Kamis (6/7). ER sendiri diduga menerima aliran dana senilai Rp 10 miliar pada pertengahan tahun 2022 dari Irwan Hermawan terkait kasus BTS Kominfo. Kemudian, Elvano yang diduga menerima Rp 2,3 miliar. Ia pernah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada beberapa waktu lalu. Saat itu hakim meminta agar Elvano dijadikan sebagai tersangka. Elvano telah menjadi tersangka, pada Senin (11/9). Sementara Muhammad Feriandi Mirza, Divisi Lastmile atau Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) sempat dihadirkan juga dalam sidang pada Selasa (25/7) lalu. Dan ia juga sudah menjadi tersangka pada Senin (11/9) lalu. (Wan) #Penerima Duit Korupsi BTS Kominfo