Zulhas Akui Kemendag Banyak Masalah: Urusan Minyak, Besi hingga Garam

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 3 Oktober 2023 23:40 WIB
Jakarta, MI - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengakui bahwa sejak dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada Juni 2022 lalu, memang banyak permasalahan yang terjadi di tubuh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Mulai urusan minyak, besi hingga garam. "Sampai sekarang gak kelar urusan minyak lah, urusan besi, urusan garam, urusan macam-macam," ungkap Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan merespons penggeledahan kantornya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (3/10). Menurutnya kasus yang terjadi di kantornya itu merupakan badai yang belum selesai. "Memang saya badai sampai sekarang belum kelar ya," tambah Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Kendati ia mendukung Kejagung menuntaskan kasus di Kemendag itu. "Ya tentu ini kita dukung agar segera bisa tuntas. sehingga yang berjalan akan datang bisa berjalan dengan baik". "Yaa badai ya jalan pelan-pelan. Kemarin Kemendag sudah Lebaran, Natal, Tahun Baru, sudah bisa dikendalikan ya. Jadi badai itu masih ada sampai sekarang sisanya-mudah-mudahan bisa diselesaikan," imbuh Zulhas. Seperti diwartakan, bahwa tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung menggeledah Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta Pusat, Selasa (3/10). Giatnya sejak pukul 12.00 WIB hingga 21.00 WIB. Ada tiga ruangan yang digeledah penyidik Jampidsus yakni ruangan Tata Usaha Menteri Perdagangan, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian. Penyidik juga menggeledah Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Gambir, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, Kejagung mengusut dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan impor gula oleh Kemendag. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengatakan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula di Kemendag di periode 2015-2023," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/10). Dalam kasus ini, Kejagung menduga Kemendag telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. "Selain itu Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," tukasnya. (Wan) #Mendag Zulhas