Duit Korupsi BTS Rp 27 M Diantar oleh Suryo ke Pengacara Irwan untuk Diserahkan ke Kejagung! Siapa yang Suruh?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 9 Oktober 2023 06:08 WIB
Jakarta, MI - Dalam sidang lanjutan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (26/9) lalu, asal-usul pengembalian Rp 27 miliar diungkapkan teman eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (terdakwa) yang bernama Irwan Hermawan (terdakwa). Menurut Irwan, uang Rp 27 miliar itu dikembalikan tim penasihat hukumnya ke Kejaksaan Agung pada Kamis (13/7) lalu. Namun sebelumnya uang itu diantarkan oleh Suryo. "Siapa yang menyerahkan pada penyidikan kemarin itu?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam sidang itu. "Pengacara saya, Yang Mulia. Pak Maqdir dengan Pak Handika. Kalau yang ngantar namanya Suryo itu Yang Mulia, menurut pengacara saya," kata Irwan. Diketahui, nilai uang tersebut sama dengan yang diberikan Irwan Hermawan kepada Dito Ariotedjo, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan (BAP)-nya saat itu. Kendati demikian, Irwan mengaku tak mengetahui hubungan Suryo dengan Dito. "Ini nilainya sama nih. Suryo ada hubungan apa dengan Dito?" tanya hakim anggota, Rianto Adam Pontoh. Irwan pun menjawab bahwa yang lebih tahu soal itu adalah pengacaranya, Maqdir Ismail. "Saya kurang tahu. Pengacara saya yang lebih tahu," jawab Irwan. Untuk diketahui, Maqdir sebelumnya mengatakan telah menerima duit Rp 27 miliar dari seseorang yang dia sebut pihak swasta pada awal Juli 2023. Hal ini terjadi setelah Menpora Dito diperiksa Kejagung pada Senin, 3 Juli 2023 lalu. Duit sebanyak itu diduga diserahkan untuk menghentikan proses hukum tersebut. Namun, Maqdir enggan menyebutkan siapa pihak swasta yang mengembalikan uang tersebut kepada kliennya. Gara-gara pernyataannya itu, Kejagung kemudian memanggil Maqdir untuk diperiksa pada Kamis 13 Juli 2023. Kejagung meminta Maqdir untuk membawa uang Rp 27 miliar tersebut. Kejagung saat itu menyatakan telah mendapatkan informasi bahwa pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar kepada Maqdir berinisial S. Nama tersebut muncul ketika Kejagung memeriksa Maqdir pada Kamis kemarin. "Inisialnya S, tapi dari mana asal-usulnya belum diketahui," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi. Ada dua saksi yang menyebutkan inisial S itu, yakni Maqdir Ismail dan Handika Honggowongso. Keduanya merupakan pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. (Wan) #Rp 27 M