Di Persidangan, Menpora Dito Tetap Bantah Terima Rp 27 Miliar Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 Oktober 2023 13:50 WIB
Jakarta, MI - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menjadi saksi kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo, Rabu 11 Oktober 2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam sidang itu, Menpora Dito membantah telah menerima uang senilai Rp27 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang merugikan negara Rp 8,032 triliun itu. Kepada majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Menpora Dito menyatakan bahwa dirinya memantau persidangan sebelumnya lewat media massa di mana saksi Resi Yuki Bramani dan terdakwa Galumbang Menak mengaku menyerahkan uang kepadanya atas perintah terdakwa Achmad Anang Latief. Dito memastikan dirinya tidak pernah menerima bingkisan berisi uang dari Resi. Ia menilai uang Rp27 miliar tidak mungkin dikemas dalam bentuk bingkisan. "Ada enggak Galumbang Menak menitipkan sesuatu?" tanya hakim. "Tidak ada," jawab Dito dengan tegas. Dito pun mengaku kenal dengan terdakwa Galumbang Menak. Keduanya kenal dalam forum bisnis sekitar akhir 2021. "Jadi seinget saya dalam acara forum bisnis. Maaf karena sama-sama terkenal mungkin ya, jadi saling tahu," ungkap Dito. Dito mengaku pernah bertemu Galumbang Menak dan Resi sebanyak dua kali di rumahnya di Jalan Denpasar Nomor 34, Jakarta. Akan tetapi, obrolan di antara ketiganya hanya mengenai bisnis perusahaan terdakwa Galumbang yang baru saja IPO. "Tidak pernah (ada bahasan mengenai proyek BTS). Waktu itu karena perusahaan Pak galumbang baru saja IPO," tutur Dito. Hakim juga bertanya kepada Dito mengenai pengembalian uang kepada Kejaksaan Agung dengan nominal sama dengan yang disebutkan Resi. Hakim menanyakan apakah Dito mengetahui uang yang diberikan lewat pengacara Maqdir Ismail tersebut. "Tidak tahu Yang Mulia," ucap Dito. "Kalau Suryo (orang yang memberikan uang kepada Maqdir) saudara kenal?" tanya hakim lagi. "Tidak kenal Yang Mulia," tutur Dito.