Kuasa Hukum Eks Mentan Syahrul: Saya Nggak Tahu yang Terjadi Malam Ini Kenapa

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 Oktober 2023 22:30 WIB
Jakarta, MI - Kuasa hukum, eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Febri Diansyah mengaku belum dapat informasi kalau kliennya dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/10) malam. Febri Diansyah masih melakukan pengecekan terkait informasi kliennya dijemput paksa. "Saya masih cek info tersebut, namun kami akan datang ke KPK malam ini untuk mengkonfirmasi lebih lanjut. Apakah benar dilakukan penangkapan tersebut?" ujar Febri Diansyah. Febri menambahkan, bahwa sebelumnya memang ada surat panggilan yang diterima di bekas rumah dinas Syahrul Yasin Limpo. "Kami koordinasi dengan penyidik untuk sampaikan bahwa pak Syahrul koperatif terhadap proses hukum ini dan konfirm akan memenuhi panggilan KPK besok pada hari Jum'at," ungkapnya. Jadi, kata dia, sudah ada konfirmasi yang tim hukum sampaikan pada bagian penyidikan KPK. "Namun saya nggak tahu yang terjadi malam ini kenapa. Izinkan kami tim hukum untuk koordinasi dahulu," imbuhnya. Diwartakan sebelumnya, KPK menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo usai ditetapkan jadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Syahrul terpantau tiba di gedung KPK malam tadi, Kamis (12/10) dengan memakai topi dan kemeja putih dipadu jaket hitam. Politikus partai NasDem itu juga menggunakan masker. Ia pun digiring masuk ke dalam gedung KPK, dengan posisi tangan di depan dan diborgol. Dikabarkan, Syahrul akan langsung menjalani pemeriksaan hari ini. Saat digiring masuk ke gedung KPK, tidak terlihat tim kuasa hukumnya mendampingi. Adapun status tersangka Syahrul sebelumnya diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Rabu malam (11/10). Di mana, dalam kesempatan tersebut, KPK langsung menahan 1 tersangka lain, yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Disebutkan, KS ditahan untuk kebutuhan proses penyidikan. Menurut Johanis Tim Penyidik menahan KS untuk 20 hari pertama, terhitung 11 Oktober hingga 30 Oktober 2023 di rutan KPK. (An)