Terkait Operasional Jasa Keuangan, OJK Surati Gubernur Anies

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 9 Juli 2021 04:16 WIB
Monitorindonesia.com - Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengirimkan surat resmi pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terkait Permohonan Izin dan Dukungan untuk Kegiatan di Sektor Keuangan Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali, mulai tanggal 3-20 Juli 2021. “Kami mengharapkan izin dan kerjasama Gubernur DKI dan aparat kepolisian setempat agar OJK dan Industri Jasa Keuangan yang terdiri dari Bank, Pasar Modal dan industri keuangan non-bank (asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, pegadaian dan fintech) dapat tetap melayani kegiatan secara fisik dengan ketentuan maksimum staf di kantor (WFO) sejumlah 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta mengoptimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi,” demikian isi surat OJK, Kamis (8/7/2021). Dalam surat bernomor S-101/ MS.3/ 2021 tertanggal 7 Juli 2021 itu, OJK menyatakan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease di Pulau Jawa dan Bali, kegiatan sektor keuangan adalah salah satu sektor esensial yang diperbolehkan kegiatannya. Adapun pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (WFH) diserahkan kepala masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di industri jasa keuangan. OJK juga menyampaikan, untuk akses pegawai dari dan ke dalam wilayah DKI Jakarta, jika diperlukan dapat kiranya menggunakan tanda pengenal lembaga jasa keuangan masing-masing dan/atau pihak terafiliasi lainnya. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta melakukan sidak ke sebuah perusahaan asuransi di kawasan Sahid Sudirman Centre, dan melakukan proses hukum karena perusahaan tersebut dianggap melanggar aturan PPKM Darurat. Dalam Sidak tersebut, Anies pun meluapkan kemarahannya kepada seorang ibu yang bertugas melayani nasabah. Aturan PPKM Darurat perusahaan asuransi termasuk dalam sektor esensial seperti yang disebutkan dalam surat OJK.[Lin]

Topik:

OJK Gubernur Anies ppkm darurat