PT KAI Wajibkan Penumpang Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 26 Juli 2021 11:52 WIB
Monitorindonesia.com – PT KAI Daops 1 Jakarta memberlakukan kebijakan pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek, wajib menunjukan sertifikasi vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, kebijakan pengguna wajib memiliki sertifikat Vaksinasi Covid-19 mulai berlaku hari ini (26/7/2021). Selain itu, menurut Eva, pengguna KAJJ juga diwajibkan membawa surat keterangan bebas Covid-19 hasil tes RT-PCR maksimal 2x24 jam. Untuk antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. “Bagi pelanggan KAJJ yang belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku,” ujarnya. Sementara, kata Eva untuk pengguna usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian abagi usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen. PT KAI, Eva menegaskan akan mengembalikan tiket 100 persen bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan. “Jika tidak memenuhi persyaratan, tidak diperbolehkan melakukan perjalanan,” urai Eva. PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19. (Zat)

Topik:

PT KAI wajib vaksin