Soal Perbankan Syariah, OJK akan Panggil Jusuf Hamka

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 25 Juli 2021 04:00 WIB
Monitorindonesia.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil pengusaha Jusuf Hamka untuk mengklarifikasi pernyataannya di media massa terkait persoalan utangnya di perbankan syariah. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta mengatakan pemanggilan tersebut sesuai tugas OJK dalam melindungi konsumen sektor jasa keuangan. Pemanggilan Jusuf Hamka, kata Wimboh, akan dilakukan dalam waktu yang tak lama sehingga permasalahan tidak berlarut-larut. Hal itu bisa menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah. “Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu,” ujar Wimboh , Sabtu (24/7/2021). Wimboh juga meminta nasabah yang memiliki permasalahan dengan perbankan, seperti yang dialami oleh Jusuf Hamka, bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen. “Jadi, langkah-langkahnya seperti itu, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah,” kata Wimboh. Sebelumnya, Jusuf Hamka mengaku dipersulit oleh sejumlah bank syariah swasta untuk melunasi utangnya. Jusuf mengatakan, salah satu perusahaannya yang bergerak sektor tol tercatat memiliki utang di bank syariah senilai Rp 800 miliar. Akibat pandemi dan kebijakan pengetatan oleh pemerintah, pendapatan perusahaan menurun. Ia pun mengajukan keringanan bunga kepada bank, namun karena ditolak ia memilih untuk melunasi utangnya tersebut. Jusuf pun membayar Rp795 miliar tetapi bank justru tidak memproses pelunasan utangnya.[Lin] #Perbankan Syariah

Topik:

OJK Jusuf Hamka Perbankan Syariah