Penyaluran LPG Subsidi Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan Pertamina Rp14 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Januari 2022 23:29 WIB
Monitorindonesia.com - Penyaluran LPG subsidi 3 Kg tidak tertib sehingga sebanyak 2.156.151 Kg dengan nilai Rp14 miliar lebih tidak dapat dipertanggungjawabkan Pertamina melalui subpenyalur (pangkalan) hingga menjadi temuan BPK RI tahun 2019. Permasalahan ini ditemukan BPK dari pemeriksaan hanya dengan uji petik di wilayah pemasaran atau Marketing Operation Region (MOR) l hingga VII. Subpenyalur tidak melakukan pencatatan penjualan dalam logbook dengan realisasi penyaluran sebanyak 16.749 Kg. Beberapa subpenyalur tidak membuat logbook secara tertib. Realisasi penjualan yang tidak didukung pencatatan logbook adalah sebanyak 5.583 tabung atau 16.749 Kg dengan nilai subsidi sebesar Rp114 juta lebih. Logbook subpenyalur adalah buku catatan volume LPG tertentu yang ditetapkan untuk setiap pengguna LPG tertentu dan setiap pembelian LPG tertentu yang pencatatannya dilakukan oleh subpenyalur. Kemudian subpenyalur mengisi logbook tidak sesuai kondisi riil sehingga penjualan sebanyak 2.118.933 Kg tidak dapat ditelusuri. Sebanyak 830 subpenyalur dari 335 penyalur dalam mengisi logbook tidak memberikan informasi yang jelas dan sesuai kondisi riil. Ditemukan logbook memuat identitas konsumen tidak jelas, tidak ada paraf konsumen, logbook diparaf sendiri oleh subpenyalur dan kategori konsumen tidak jelas. Hal tersebut membuat penjualan LPG Tabung 3 Kg oleh pangkalan tidak dapat ditelusuri dengan realisasinya sebanyak 706.311 tabung atau 2.118.933 Kg dengan nilai subsidi sebesar Rp13,9 miliar lebih. Selanjutnya, penerimaan LPG 3 Kg oleh 35 subpenyalur tidak diketahui penyalurannya sebanyak 20.469 Kg. Laporan bulanan agen dan logbook pengkalan melaporkan realisasi penyaluran lebih kecil daripada penerimaan agen, diketahui terdapat perbedaan penyaluran oleh pangkalan antara logbook pangkalan dengan laporan bulanan agen. Catatan penyaluran pangkalan pada logbook lebih kecil dari pada penyaluran pada laporan bulanan agen, sehingga realisasi perbedaan penyaluran yang tidak dapat ditelusuri ke konsumen penggunanya sebanyak 6.823 tabung atau 20.469 Kg dengan nilai subsidi sebesar Rp128 juta lebih. Kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG, Keputusan Menteri ESDM Nomor 0298.K/10/DJM.S/2018 tentang Penugasan  PT Pertamina Dalam Penyediaan dan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram Tahun 2019, Berita Acara Verifikasi ESDM atas penyaluran LPG Tabung  3 Kg Bulan Desember 2019, dan Memo VP Domestic Gas Nomor 485/F20200/2015-S3 tentang Kewajiban Pengisian Logbook Pangkalan LPG Tabung 3 Kg. Sementara permasalahan tersebut disebabkan salah satunya karena Pertamina kurang optimal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan administrasi penyaluran LPG 3 Kg. Terkait temuan ini, awak media telah mengunjungi Kantor Pusat Pertamina untuk konfirmasi, namun tidak dilayani. Menurut pihak security di lobby kantor, tidak bisa ketemu kecuali janji dulu via email. Sementara pihak Call Center 135 Pertamina ketika dihubungi maksud dikonfirmasi terkait LPG dan BBM tersebut, menyebutkan bahwa pihak Direktur atau Humas Pertamina tidak bisa ditemui dan dikonfirmasi, harus ada pelaporan melalui email. “Silahkan buat surat pelaporan akan kita tindaklanjuti selama 3×24 jam,” kata petugas Call Center, Jum’at (7/1). Awak media telah mengonfirmasi via email terkait beberapa persoalan di Pertamina, namun pihak Call Center tidak bisa menjalaskan apa yang ditanyakan. Kemudian diminta nomor kontak pihak yang berwenang seperti direktur dan bagian humas, juga tidak bisa diberikan oleh petugas Call Center. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan dari Pertamina.   (Darlin)