Ketua Alpha Nilai Pemerintah Lalai dan Gagal Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 10 Maret 2022 22:12 WIB
Monitorindonesia.com- Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra menilai, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) lalai dan gagal dalam menjalankan tugasnya. Menurut Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti ini, semestinya Kementerian Perdagangan sebagai unit penyelenggara negara yang diberikan tugas untuk menangani urusan perdagangan dan pengamanan perdagangan. Yang lebih spesifik lagi fungsinya sebagai unit organ negara guna perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri ini. "Gagal dan lalai melaksanakan tugasnya, walaupun sudah turun kelapangan, kini malah terkesan lempar badan, cenderung bingung menghadapi kejadian kelangkaan minyak goreng, dengan mengemukakan alasan yang macam -macam, bukan pula segera menemukan solusi konkrit yang langsung clear, karenanya keadaan seperti ini dapat merusak reputasi pemerintah," jelas Azmi kepada wartawan, Kamis (10/3/2022). Lanjut Azmi menjelaskan, jika mengacu pada fungsi Kementerian semestinya juga Menteri Koordinator Perekonomian dan Meteri Perdagangan harus bertanggung jawab penuh mengatasi segera hal ini atau bisa jadi jabatan mereka akan menjadi sarana digoreng atas kelangkaan minyak goreng. "Mengacu pada tupoksi semestinya merekalah yang sangat paham terkait peta kesediaan produksi dalam negeri dan distribusi termasuk perilaku pasar, perilaku pedagang, perilaku pembeli dan terutama praktik perilaku mental para birokrasi di kementerian itu sendiri," kata Azmi yang juga sebagai Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti. Azmi menambahkan, jika kelangkaan minyak goreng ini terus berkepanjangan maka dapat menunjukkan potret yang buruk pelayanan pemerintah terhadap jaminan ketersediaan minyak goreng. "Kelangkaan minyak goreng bila terus berkepanjangan seperti saat ini di masyarakat yang ditandai dengan kesulitan mendapatkan minyak goreng, faktanya masih banyaknya antrian ibu- ibu dan ketiadaan minyak goreng di beberapa gerai toko atau pasar yang biasanya mudah didapatkan masyarakat, termasuk pula harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah atas minyak goreng Rp. 14.000 tidak dapat dioperasionalkan di lapangan, karena sampai saat ini tidak ada kepastian harga jual minyak goreng walaupun sudah ditetapkan HET oleh pemerintah," jelas Azmi. Kendati demikian, kelangkaan minyak goreng di pasaran seharusnya bukan persoalan sulit bagi pemerintah untuk segera dibereskan. Sebab, kata Azmi, pemerintah sangat tahu produksi hingga pola distribusi minyak goreng. "Para pejabat di lingkungan kementerian ini tentunya sudah sangat paham skema dan pola permainan, di area dan pihak mana yang melakukan kecurangan, dan siapa saja yang bermain dalam kelangkaan minyak goreng ini, ini harus diungkap berdasarkan data, kalau tidak diungkap kementeriannya harus siap jadi sarana "digoreng" publik akibat lalai dalam kinerjanya sendiri," ucap Azmi. Untuk itu, semestinya dari hasil investigasi pejabat terkait kelangkaan minyak goreng sudah diketahui dan terjawab sebab dan siapa pihak tertentu yang mendapatkan tawaran atau keuntungan atas kelangkaan minyak goreng. Tak hanya itu, pemerintah juga wajib menjaga wibawa dan kredibilitasnya di mata masyarakat, karenanya pemerintah harus pula tegas dan mampu mengendalikan pelaku usaha. "Jika perlu cabut izin perusahaan yang produksi atau izin distribusinya, bila nyata nyata didapati mereka menyimpang dan tidak memprioritaskan kebutuhan dalam negeri," tegas Azmi. "Karena perbuatan para pelaku yang bermain ini, telah nyata nyata membuat kesulitan masyarakat, kehawatiran dan kegaduhan sosial terutama menimbulkan kerugian bagi masyarakat," tutup Azmi. (Aswan)

Topik:

minyak goreng